Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto, menolak hasil Pemilu dan menuding telah terjadi kecurangan di Pemilu 2019. Namun BPN Prabowo-Sandi tak akan memperkarakan kasus ini ke Mahmakah Konstitusi.
Mengapa BPN Prabowo-Sandiaga memutuskan tak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi? Bisakah sengketa Pemilu diselesaikan tanpa melalui Mahkamah Konstitusi?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.