Kementerian Dalam Negeri memastikan revisi peraturan pemerintah terkait pemberian Tunjangan Hari Raya bagi Pegawai Negeri Sipil tidak akan membuat pencairan molor.
Revisi PP hanya masalah redaksional yang tidak membutuhkan waktu lama, revisi yang dilakukan hanya mengganti kata Perda menjadi Perkada atau Peraturan Kepala Daerah.
#Kemendagri #THR #PNS
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.