Polisi menangkap pria yang mengancam Presiden Joko Widodo lewat video yang viral di media sosial. Pelaku berinisial HS ini dijerat dengan pasal 104 KUHP tentang makar dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Polisi menangkap HS pada hari Minggu (12/5) pagi tadi sekitar pukul 08.00 WIB di Perumahan Metro Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku diduga merekam aksinya saat melakukan unjuk rasa di depan kantor Bawaslu, Jakarta, pada Jumat siang lalu.
Saat ditangkap, pelaku sempat mengakui perbuatannya mengancam Presiden Joko Widodo karena terbawa emosi.
#PenghinaJokowi #PengancamJokowi #PresidenJokowi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.