Ketua Perhimpunan Survei dan Opini Publik Indonesia (Persepi)menegaskan, hitung cepat dan exit poll merupakan kegiatan rutin dan biasa dilakukan dalam konteks pemilu.Lembaga survei yang tergabung dalam persepi, telah melakukan mekanisme hitung cepat sesuai prosedur. Namun, hitung cepat hanya merupakan prediksi. Sementara hasil akhir pada pemilihan umum hanya diputuskan KPU sesuai dengan rekapitulasi surat suara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.