Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan terkait gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat (quick count) pada Pemilu 2019 pada Selasa (16/4). Berdasarkan jadwal, sidang akan digelar di Gedung MK, Jakarta, pukul 10.00 WIB. Pemohon perkara ini berharap MK bisa membatalkan sejumlah pasal yang mereka gugat.
Dalam sidang, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengatakan bahwa menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dalam rapat 9 hakim konstitusi.
#MK #SidangMK #PemungutanSuara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.