Hari ini (10/4) merupakan hari terakhir bagi calon pemilih Pemilu 2019, untuk mendaftarakan perpindahan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun tidak semua calon pemilih bisa memproses perpindahan tempat pencoblosan. Hanya ada 4 kelompok calon pemilih yang bisa memperoleh formulir A5 KWK. Antrean calon pemilih terlihat di Kantor KPU Jakarta Barat, Rabu (10/4) pagi ini. Mereka adalah calon pemilih yang tengah memproses perpindahan tps untuk mendapatkan formulir A5 KWK, yang merupakan surat keterangan pindah di TPS lain.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.