Kompas TV nasional berita kompas tv

Polisi Tangkap Penghina Presiden Jokowi di Medsos

Kompas.tv - 8 April 2019, 19:45 WIB
Penulis : Desy Hartini

Polisi akhirnya menangkap dua orang pelaku penghinaan Presiden Joko Widodo. Keduanya disangkakan dengan undang-undang ITE dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Karopenmas Mabes Polri, Dedi Prasetyo menyatakan, dua orang tersebut saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Polres Bogor.

Dua orang pelaku ini, yakni B alias Babe merupakan orang yang berada dalam video dan melakukan orasi penghinaan. Kemudian, satu lainnya berinisial S merupakan orang yang merekam kejadian tersebut.

Keduanya mengaku melakukan aksi ini atas kemauan sendiri untuk membela pihak tertentu yang didukungnya.

#PenghinaPresiden #PresidenJokowi #UUITE



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.