Investasi memang terdengar menjanjikan, namun masih saja ada warga yang terjebak rayuan investasi illegal. Dalam 10 tahun, kerugian akibat investasi bodong mencapai 88,8 triliun rupiah.
Ada 47 entitas penyelenggara investasi ilegal yang ditangani Otoritas Jasa Keuangan dalam 3 bulan pertama 2019. Kasus paling banyak adalah yang melibatkan perdagangan forex atau valuta asing yakni sebanyak 14 perusahaan sisanya banyak bermain di jenis usaha "Multi Level Marketing" dan uang kripto.
#InvestasiIlegal #OJK #InvestasiBodong
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.