Kompas TV nasional berita kompas tv

Perekam dan Penyebar Video Teror 2 Masjid di Selandia Baru Diadili

Kompas.tv - 21 Maret 2019, 23:14 WIB
Penulis : Yudho Priambodo | Editor : Haris Mahardiansyah

Seorang pria yang merekam teror di dua masjid di Selandia Barudiadili di pengadilan setempat, ia ditahan untuk kembali disidang pada pertengahan April.

Pria bernama Philips Arps ditahan polisi karena menjadi perekam dan penyebar video pelaku teror di dua masjid di Selandia Baru Jumat pekan lalu.

Dari dua sangkaan yang dikenakan masing-masing diancam hukuman 14 tahun penjara.

#PenembakanSelandiaBaru #SelandiaBaru



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x