Seorang pria yang merekam teror di dua masjid di Selandia Barudiadili di pengadilan setempat, ia ditahan untuk kembali disidang pada pertengahan April.
Pria bernama Philips Arps ditahan polisi karena menjadi perekam dan penyebar video pelaku teror di dua masjid di Selandia Baru Jumat pekan lalu.
Dari dua sangkaan yang dikenakan masing-masing diancam hukuman 14 tahun penjara.
#PenembakanSelandiaBaru #SelandiaBaru
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.