Kompas TV nasional berita kompas tv

Siti Aisyah Bebas Setelah Jaksa Cabut Dakwaan

Kompas.tv - 11 Maret 2019, 21:40 WIB
Penulis : Yudho Priambodo | Editor :

#SitiAisyah dinyatakan bebas setelah jaksa menggunakan kewenangannya untuk menarik dakwaan dalam pasal 254 kitab hukum acara pidana #Malaysia. Jaksa punya kewenangan tidak melanjutkan dakwaan.

Duta besar Repubik #Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana mengaku telah melakukan berbagai upaya agar Siti Aisyah dibebaskan, sementara pengacara Siti Aisyah menilai jaksa tidak menemukan bukti langsung yang mengarahkan Siti Aisyah membunuh Kim Jong Nam.



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.