Presiden #JokoWidodo tetap menjalankan aktivitasnya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan di sela statusnya sebagai calon presiden dalam #pemilupresiden2019.
Sebagian masyarakat menganggap presiden, harus cuti selama masa kampanye. Hal ini sudah diatur dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 dan PP 32 tahun 2018, pasal 36, pasal 38. Aturan ini, sempat menuai protes, bahwa aturan cuti untuk petahana yang mencalonkan Capres-Cawapres sama seperti dalam pemilihan kepala daerah. #cutikampanye
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.