Kompas TV nasional berita kompas tv

Tersangka Hoaks Surat Suara Tercoblos Diserahkan ke Kejaksaan

Kompas.tv - 28 Februari 2019, 20:40 WIB
Penulis : Imanuel Gilang Krisjanuar | Editor :

Setelah dinyatakan lengkap penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan berkas dan tersangka kasus hoaks surat suara yang sudah tercoblos ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penyidik melimpahkan tersangka M-I-K beserta barang bukti berupa copy pesan di media sosial serta telepon genggam milik pelaku yang digunakan saat menyebar berita bohong.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam kasus ini pelaku dikenakan Undang-Undang Informasi Elektronik dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x