Kompas TV nasional berita kompas tv

Imigrasi: WNA Berizin Tinggal Tetap Berhak Punya KTP-el, tapi Tak Punya Hak Suara

Kompas.tv - 27 Februari 2019, 10:15 WIB
Penulis : Desy Hartini | Editor : Sadryna Evanalia

Sempat ramai di media sosial mengenai KTP elektronik WNA di Kabupaten Cianjur, pihak imigrasi Sukabumi pastikan 17 warga negara asing yang memiliki KTP elektronik sudah sesuai undang-undang. 

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Sukabumi, kepemilikan KTP elektronik bagi tenaga kerja asing diatur oleh undang-undang tentang administrasi. Bahkan tenaga kerja asing dengan kondisi tertentu wajib mempunyai KTP-el. 

Di Kabupaten Cianjur, ada 55 warga negara asing, 17 di antaranya sudah memiliki izin tinggal tetap dan memenuhi persyaratan untuk mengantongi KTP-el. 

Meski demikian, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur menegaskan bahwa 17 WNA tersebut tidak mempunyai hak suara pada pemilu nanti.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x