Kompas TV nasional peristiwa

Remaja di Sulteng Diperkosa 11 Orang Terancam Angkat Rahim, Puan Minta Semua Pelaku Ditindak Tegas

Kompas.tv - 30 Mei 2023, 10:11 WIB
remaja-di-sulteng-diperkosa-11-orang-terancam-angkat-rahim-puan-minta-semua-pelaku-ditindak-tegas
Ilustrasi korban pemerkosaan (Sumber: Kompas.TV/Ant)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta pemerintah menindak tegas kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) yang diduga dilakukan 11 orang termasuk kepala desa, guru hingga oknum Brimob.

Korban diduga diperkosa berkali-kali dalam kurun waktu April 2022 hingga Januari 2023 membuatnya mengalami gangguan reproduksi dan terancam menjalani operasi angkat rahim.

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus pemerkosaan terhadap remaja 15 tahun tersebut sesuai dengan Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),

“Tidak ada tolerir terhadap kekerasan seksual. Tindak tegas pelaku kekerasan seksual seberat-beratnya,” kata Puan dalam keterangan tertulis, Senin (29/5/2023). 

Baca Juga: Kata Polda Sulteng soal Perwira Brimob Diduga Ikut Perkosa ABG 15 Tahun di Parimo

Puan mengecam keras apabila kades, guru, hingga oknum Brimob terbukti melakukan tindak asusila terhadap remaja tersebut.

“Ini perilaku yang tidak bermoral. Pejabat desa dan tenaga pengajar seharusnya bisa memberi teladan, bukan malah merusak masa depan seorang anak. Jika terbukti benar mereka terlibat, harus dihukum lebih berat,” ucap Puan.

Puan menambahkan, dalam UU TPKS, beberapa profesi dapat dijatuhi hukuman lebih berat dengan tambahan hukuman 1/3 dari ancaman pidana, seperti pendidik, tenaga kesehatan, tenaga medis, tenaga kependidikan, atau tenaga profesional lain yang mendapatkan mandat untuk melakukan penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban. 

Oleh karenanya, ia menekankan pentingnya aturan teknis dari UU TPKS segera diterbitkan.

“Berkali-kali saya sudah ingatkan agar aturan turunan UU TPKS segera dibuat agar penanganan kasus kekerasan seksual yang sudah seperti puncak gunung es di Indonesia ini dapat lebih optimal,” ujarnya.



Sumber : Kompas.com, dpr.go.id

BERITA LAINNYA



Close Ads x