Kompas TV nasional rumah pemilu

KPU Yakin MA Tolak Kasasi Partai Prima soal Penundaan Pemilu 2024

Kompas.tv - 30 Mei 2023, 08:04 WIB
kpu-yakin-ma-tolak-kasasi-partai-prima-soal-penundaan-pemilu-2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ketika membuka acara Pengundian dan Penetapan Nomor Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024 di halaman Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022). (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari meyakini kasasi yang dilayangkan Partai Prima ihwal penundaan Pemilu 2024 akan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Menurut dia, seluruh hakim agung akan memiliki pandangan kalau sengketa pemilu itu bukan ranah pengadilan umum seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga: Denny Indrayana Sebut MK akan Putuskan Pemilu 2024 Coblos Partai, Begini Tanggapan Ketua KPU

"KPU optimistis, yang membuat peraturan bahwa kalau ada pihak melakukan gugatan melalui jalur hukum perdata atau pengadilan umum tentang perbuatan melawan hukum dan yang dituduhkan melakukan perbuatan melawan hukum adalah pejabat publik, lembaga publik, atau lembaga pemerintahan, maka mestinya dinyatakan tidak dapat diterima," kata Hasyim seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (29/5/2023). 

Sebelumnya, pejabat humas MA, Suharto mengatakan bahwa kasasi perkara ini telah diterima Jumat lalu. 

Kendati demikian, MA belum menunjuk hakim yang akan memeriksa dan mengadili permohonan Prima terhadap KPU tersebut. 

“Majelis punya waktu 90 hari sejak diterima dan harus diputus,” kata Suharto yang juga hakim agung itu. 

Prima sudah dua kali gagal jadi peserta pemilu karena tak lolos verifikasi administrasi. Prima menggugat perdata KPU RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dikabulkan Maret lalu. 

Putusan atas gugatan ini membuat geger karena Majelis Hakim PN Jakpus turut mengabulkan tuntutan Prima untuk menunda Pemilu 2024. 


 

Setelahnya, Prima menggunakan putusan ini sebagai dasar waktu peristiwa pelanggaran administrasi KPU untuk menggugat ke Bawaslu RI. 

Kemudian, Bawaslu memenangkan Prima dan memberi kesempatan mereka diverifikasi lagi. 

Verifikasi administrasi lolos, tetapi verifikasi faktual mereka mengalami kendala. Sesuai aturan, Prima dipersilakan mengirim dokumen perbaikan untuk diteliti. 

Baca Juga: PT DKI Kabulkan Banding KPU Atas Partai Prima soal Penundaan Pemilu 2024, Putusan PN Jakspus Batal

Jika hasil verifikasi atas dokumen ini memenuhi syarat, Prima berhak ikut verifikasi faktual perbaikan. 

Namun, KPU menyebut bahwa Prima tak memenuhi syarat sehingga Prima tak bisa ikut verifikasi faktual perbaikan dan asa Prima untuk menjadi peserta Pemilu 2024 otomatis kandas.



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x