JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) membantah dugaan kebocoran putusan terkait gugatan sistem pelaksanaan pemilu 2024 yang disampaikan oleh Denny Indrayana melalui cuitan media sosialnya.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan gugatan terkait sistem proporsional terbuka menjadi tertutup di pemilu 2024 belum dibahas, sehingga belum ada putusan.
“Berdasarkan sidang yang terakhir tanggal 23 kemarin itu ditentukan di situ tanggal 31. Itu baru penyerahan kesimpulan para pihak. Para pihak diminta menyerahkan kesimpulan dan diserahkan kepada kepaniteraan. Itu berarti belum ada pembahasan,” ujar Fajar ditemui di Jakarta, Senin (29/5/2023).
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi menyebut akan usut dan lakukan pemeriksaan internal terkait adanya dugaan kebocoran materi yang bersifat konfidensial tersebut.
Baca Juga: Polemik Cuitan Denny Indrayana soal Sistem Pemilu, Sekjen PDIP: Lebih Baik Tunggu Keputusan MK
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.