Kompas TV nasional rumah pemilu

Ramai Isu Putusan Sistem Pemilu, KSP Tegaskan Pemerintah Tak Ikut Campur Putusan MK

Kompas.tv - 29 Mei 2023, 16:15 WIB
ramai-isu-putusan-sistem-pemilu-ksp-tegaskan-pemerintah-tak-ikut-campur-putusan-mk
Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro (kanan) menyampaikan pernyataan kepada wartawan di Kantor KSP Jakarta, Senin (29/5/2023). (Sumber: ANTARA/Desca Lidya Natalia.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan, Juri Ardiantoro menegaskan, pemerintah tidak akan ikut campur dalam proses pembuatan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan soal sistem pemilihan legislatif (Pileg) di Pemilu 2024.

"Pada dasarnya pemerintah tidak akan masuk campur tangan dalam pengaturan pelaksanaan pemilu, termasuk di dalam mengatur sistem pemilu," ujar Juri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/5/2023), dikutp dari Kompas.com.

Juri berujar, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mendengar terkait isu putusan MK yang berkembang di masyarakat.

Dia pun menekankan, Jokowi tidak akan mengintervensi dalam putusan MK tersebut.

"Presiden sudah mendengar dan Presiden sangat normatif bahwa pemerintah tidak akan ikut-ikutan dalam putusan MK dan konsisten dengan Undang-undang (UU) yang sudah ada," jelasnya.

Pemerintah, kata dia, menyerahkan sepenuhnya mengenai putusan sistem Pemilu tersebut kepada MK.

"Kita akan menghormati setiap putusan yang dikeluarkan lembaga peradilan termasuk MK," ujarnya.

Sebelumnya, isu putusan MK ini menyeruak usai Denny Indrayana menyebut dirinya mendapatkan informasi bahwa MK akan mengembalikan sistem pemilu proporsional tertutup seperti zaman orde baru.

Hal tersebut disampaikan Denny melalui keterangan video yang dikirimkan kepada tim Kompas TV, Minggu (28/5/2023). 

Baca Juga: Denny Indrayana Sebut MK akan Putuskan Pemilu 2024 Coblos Partai, Begini Tanggapan Ketua KPU

“Sebentar lagi MK akan memutuskan konstitusi sistem pemilu legislatif, apakah berubah menjadi tertutup atau terbuka? informasi yang saya dapat, MK akan mengembalikan menjadi tertutup sebagaimana dulu jaman otoritarian orde baru,” kata Denny Indrayana.

Denny menilai jika hal tersebut benar-benar terjadi maka proses tahapan pemilihan umum legislatif akan terganggu.

Selain itu tidak menutup kemungkinan dapat melahirkan chaos di tengah masyarakat.

Di sisi lain, Menko Polhukam Mahfud MD membantah informasi dari  Denny Indrayana ihwal putusan MK tersebut.

Mahfud memastikan Mahkamah Konstitusi (MK) belum memutuskan gugatan soal mekanisme Pileg di Pemilu 2024. 

"Sudah beredar isu di luar bahwa sudah ada putusan dan sebagainya, saya tadi memastikan ke MK, apa betul sudah diputuskan? Belum, itu hanya analisis orang luar yang mungkin hanya melihat sikap-sikap para hakim MK lalu dianalisis sendiri," kata Mahfud, Senin (29/5/2023). 

"Tapi sidangnya sendiri secara tertutup baru dilakukan besok lusa, jadi belum ada keputusan resmi sudah diputuskan sekian, enam banding tiga, lima banding empat dan sebagainya itu belum ada," tuturnya.

Dia menjelaskan, MK diperkirakan bakal mengeluarkan putusan tersebut pada minggu depan. 

Baca Juga: Mahfud MD Pastikan MK Belum Putuskan Soal Pileg Coblos Partai di Pemilu 2024



Sumber : Kompas TV/Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x