Kompas TV regional sumatra

Bawaslu Usut Dugaan Dana Jaringan Narkoba Mengalir untuk Pemilu 2024

Kompas.tv - 29 Mei 2023, 07:24 WIB
bawaslu-usut-dugaan-dana-jaringan-narkoba-mengalir-untuk-pemilu-2024
Logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, di gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017). (Sumber: KOMPAS.com/ MOH NADLIR)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

MEDAN, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bekerja sama dengan sejumlah lembaga penegak hukum mengusut terkait adanya dugaan aliran dana narkoba untuk kepentingan politik di pemilihan umum atau Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan, mengatakan pihaknya sudah mendengar kabar soal dugaan aliran dana untuk kepentingan politik di Pemilu 2024 yang berasal dari jaringan narkoba tersebut.

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut MK akan Ketok Palu Kembalikan Sistem Pemilu Zaman Orba

"Jadi terkait dengan adanya dugaan penggunaan dana kampanye dari sumber keuangan yang melanggar hukum, jika Bawaslu menemukan kecurigaan, Bawaslu akan meneruskannya kepada lembaga TPPU, OJK dan pihak kepolisian untuk mendalaminya," kata Syafrida pada Minggu (28/5/2023). 

Syafrida menjelaskan, pihaknya dapat melakukan pengawasan terhadap kampanye politik, termasuk pemantauan sumber dana yang digunakan peserta pemilu. Namun, kata dia, Bawaslu akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak.

"Menunggu adanya laporan terkait indikasi aliran dana narkoba untuk keperluan pemilu. Sudah sepatutnya Bawaslu mengawasi pemilu untuk menciptakan pemilihan berintegritas," ujarnya.

Untuk itu, Syafrida meminta kepada para penegak hukum untuk selalu berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU, jika mendapatkan laporan terkait indikasi ada dana kampanye yang bersumber keuangan yang melanggar hukum.

Baca Juga: Polres Lumajang Ajukan PTDH Polisi Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Tinggal Tunggu Putusan

"Berharap semua pihak, khususnya aparat penegak hukum jika ada laporan atau indikasi penggunaan dana kampanye yang bersumber keuangan yang melanggar hukum untuk segara berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengendus adanya indikasi pendanaan politik pada Pemilu 2024 yang berasal dari jaringan narkotika.


 

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengatakan bahwa indikasi tersebut bukan hal baru, melainkan sudah muncul pada Pemilu 2019.

Hal tersebut dia sampaikan ketika membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Reserse Narkoba Kepolisian Negara Republik Indonesia di Kuta, Badung, Bali, pada Rabu.

Baca Juga: Dugaan Aliran Dana Narkoba ke Parpol di Pemilu 2024, KPU Pastikan akan Lakukan Pengecekan

"Sejauh ini apakah ada indikasi keterlibatan jaringan narkotika, kemudian dananya untuk kontestasi elektoral pada tahun 2024, itu sedang kami berikan pemahaman pada hari ini,” tuturnya.

“Akan tetapi, indikasinya kalau melihat data yang lalu memungkinkan itu ada.”



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x