Kompas TV nasional rumah pemilu

Mahfud MD Minta Polisi Selidiki Informasi Denny Indrayana soal Pemilu Coblos Partai

Kompas.tv - 29 Mei 2023, 07:09 WIB
mahfud-md-minta-polisi-selidiki-informasi-denny-indrayana-soal-pemilu-coblos-partai
Menko Polhukam sekaligus Plt Menkominfo Mahfud MD menyampaikan keterangan kepada wartawan dalam konfefrensi pers di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Senin (22/5/2023). (Sumber: Antara Foto/Aditya Pradana Putra)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md meminta aparat kepolisian menyelidiki sumber informasi Denny Indrayana soal Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Hal itu ditulis Mahfud dalam akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd pada Minggu (28/5/2023).

“Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” kata Mahfud, Minggu.

Baca Juga: [FULL] Pernyataan Denny Indrayana Terkait MK akan Ketok Palu Soal Pemilu Coblos Partai

Mahfud mengingatkan, putusan MK sedianya tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. 

Menurut dia, putusan MK tersebut menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan.

“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setetalah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,” kata Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengaku tidak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis selama menjabat. 

Mahfud juga mendesak MK dapat menyelidiki sumber informasi dari Denny Indrayana tersebut.

“Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,” kata Mahfud.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menyebut dirinya mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi akan mengembalikan sistem pemilu proporsional tertutup seperti zaman orde baru.

Hal tersebut disampaikan Denny melalui keterangan video yang dikirimkan kepada tim Kompas TV, Minggu (28/5/2023). 

“Sebentar lagi MK akan memutuskan konstitusi sistem pemilu legislatif, apakah berubah menjadi tertutup atau terbuka? Informasi yang saya dapat, MK akan mengembalikan menjadi tertutup sebagaimana dulu jaman otoritarian orde baru,” kata Denny Indrayana. 


 

Denny menilai jika hal tersebut benar benar terjadi maka proses tahapan pemilihan umum legislatif akan terganggu. 

Baca Juga: Soal Isu Pemilu 2024 Diubah Pakai Sistem Proporsional Tertutup, SBY: Bisa Timbul Chaos Politik

Selain itu tidak menutup kemungkinan dapat melahirkan caos di tengah masyarakat.

“Sebentar lagi MK akan memutuskan konstitusi sistem pemilu legislatif, apakah berubah menjadi tertutup atau terbuka? informasi yang saya dapat, MK akan mengembalikan menjadi tertutup sebagaimana dulu jaman otoritarian orde baru,” kata Denny Indrayana. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.