Kompas TV nasional peristiwa

Pengancam Warga Muhammadiyah APH Dipecat BRIN, TD Dihukum Sanksi Moral

Kompas.tv - 28 Mei 2023, 23:57 WIB
pengancam-warga-muhammadiyah-aph-dipecat-brin-td-dihukum-sanksi-moral
Andi Pangerang Hasanuddin berpakaian batik dengan tangan diborgol dibawa penyidik keluar dari ruangan Bandara Soekarno-Hatta menuju Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah, Minggu (30/4/2023). (Sumber: Dok. Divisi Humas Polri)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah mengeluarkan keputusan tegas terhadap Andi Pangerang Hasanuddin (APH) yang melakukan ancaman kepada warga Muhammadiyah.

APH adalah peneliti di BRIN yang kini menjadi tahanan kepolisian karena menjadi tersangka kasus pengancaman.

APH mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah melalui sebuah komentar di unggahan peneliti BRIN lainnya, Thomas Djamaluddin (TD).

Akibat kasus tersebut, BRIN pun melakukan tindakan tegas dengan memecat APH. TD yang unggahannya dikomentari APH pun ikut mendapatkan sanksi.

"Sebagai tindak lanjut kasus ujaran kebencian di media sosial yang melibatkan 2 orang periset BRIN, yaitu APH dan TD, BRIN telah bergerak cepat untuk melakukan pemeriksaan internal melalui mekanisme sidang Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN bagi keduanya, dan dilanjutkan dengan sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN bagi APH karena terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah No 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS," bunyi pernyataan BRIN dalam rilisnya, Sabtu (27/5/2023).

"Menindaklanjuti hasil Majelis terhadap APH, Kepala BRIN sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menyetujui bahwa APH dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS."

"Kepala BRIN juga telah menyetujui penjatuhan sanksi moral bagi TD berupa perintah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis."

"Saat ini proses pemberhentian sedang diproses oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku."

Lebih lanjut, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko pun berpesan kepasa peneliti BRIN lainnya untuk menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran ke depannya.

"Kepala BRIN menyampaikan bahwa periset BRIN harus menjadikan kasus seperti ini sebagai pembelajaran dan titik awal penting mengingat posisi BRIN sebagai institusi yang menaungi para periset di tanah air."

"BRIN juga berencana untuk menginisiasi riset multidisiplin guna mendapatkan solusi permasalahan secara ilmiah," demikian pernyataan tersebut.

Baca Juga: Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Ditahan Polisi Buntut Kasus Ujaran Kebencian



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x