Kompas TV nasional politik

Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang 5 Tahun, Pengamat Hukum: Tidak Ada Urgensinya

Kompas.tv - 28 Mei 2023, 20:08 WIB
masa-jabatan-pimpinan-kpk-diperpanjang-5-tahun-pengamat-hukum-tidak-ada-urgensinya
Pengamat Hukum Tata Negara STH Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, dalam dialog Kompas Petang, Minggu (28/5/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat Hukum Tata Negara STH Indonesia Jentera, Bivitri Susanti berpendapat, perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki urgensi.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Bivitri mengatakan, putusan tersebut masih menyisakan persoalan.

“Urgensi jelas tidak ada, menurut saya. Apalagi pimpinan KPK saat ini sangat bermasalah. Ini saya katakan berdasarkan rekam jejak nyata, bukan tuduhan belaka,” kata Bivitri dalam Kompas Petang, Minggu (28/5/2023).

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Putusan MK Soal Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK Multi Tafsir

“Pemerintah tentu saja harus berbicara normatif bahwa putusan MK harus dilaksanakan. Tapi putusan ini masih menyisakan persoalan karena masih belum terang bagi pemerintah,” sambungnya.

Bagi Bivitri, pemerintah seharusnya berfokus menyiapkan panitia seleksi (pansel) untuk anggota KPK periode mendatang karena putusan MK berlaku sejak tanggal dibacakan, bukan mundur.

Artinya, putusan KPK hanya dapat diberlakukan pada periode berikutnya, bukan periode kepemimpinan Firli Bahuri.

Jika putusan tersebut diberlakukan untuk periode Firli, maka dianggap melanggar asas non retroaktif.

“Kalau berlaku sekarang, dalam arti Firli Bahuri dimajukan sampai di 2024, itu artinya berlaku mundur. Berlaku yang sekarang itu harusnya ke depan, karena ini masalah periode jabatan,” jelasnya.

“Yang benar, secara hukum administrasi kalau periode masa jabatan, berarti untuk masa jabatan berikutnya. Itu berlaku mundur dan itu melanggar asas non retroaktif,” katanya menegaskan.

Baca Juga: Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, MK Dinilai Terapkan Standar Ganda

Sementara itu, Tenaga Ahli Utama KSP Rumadi Ahmad mengatakan, saat ini pemerintah tengah mendengarkan pendapat dari semua pihak terkait putusan MK.

Namun, Rumadi mengatakan, kemungkinan besar putusan tersebut akan diberlakukan pada periode jabatan Firli Bahuri.

“Itu salah satu kemungkinan (diberlakukan pada kepemimpinan Firli), dan kemungkinan terbesar,” ujar Rumadi.

Baca Juga: Anggota DPR Nilai Putusan MK Harusnya Berlaku untuk Pimpinan KPK Berikutnya, Ini Alasannya

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi judicial review terkait masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Permohonan uji materi terkait masa jabatan pimpinan KPK itu diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/5).



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x