Kompas TV video vod

KDRT Putri Balqis Bukan yang Pertama Kali, Polisi: Hukuman Bisa Bertambah untuk Suami

Kompas.tv - 27 Mei 2023, 10:04 WIB
Penulis : Ikbal Maulana

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap seorang istri di Depok bernama Putri Balqis bukan yang pertama kali.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut penganiayaan sebelumnya dilaporkan oleh Putri Balqis di tahun 2016.

Dalam penanganannya, kasus KDRT tersebut diselesaikan dengan cara restorative justice.

Hal tersebut disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/5/2023) siang.

“Setelah dipelajari penganiayaan terhadap istri bukan hanya sekali, 2016 sudah pernah dilakukan pelaporan tapi restorative justice,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Hengki mengatakan Polda Metro Jaya mempertimbangkan penambahan pasal 64 KUHP karena perbuatan yang diduga berulang tersebut.

Imbasnya, hukuman terhadap suami Putri Balqis, Banu Bayumi bisa bertambah sepertiga.

Baca Juga: Korban Sekaligus Tersangka KDRT Pulang, Ini Momen Putri Balqis Peluk Ketiga Anaknya

Video Editor: Lintang
 



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.