Kompas TV nasional hukum

Kejagung Periksa Bukti Rekaman Suara Terkait Korupsi BTS Kominfo: Itu Masih Rahasia

Kompas.tv - 27 Mei 2023, 06:20 WIB
kejagung-periksa-bukti-rekaman-suara-terkait-korupsi-bts-kominfo-itu-masih-rahasia
Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). (Sumber: KOMPAS.com/Rahel Narda)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengantongi bukti rekaman suara terkait dugaan kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) di BAKTI Kominfo.

Kejagung saat ini masih terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang-barang bukti untuk memperkuat dugaan adanya perbuatan melawan hukum dalam proyek tower BTS paket 1, 2, 3, 4, dan 5 di daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T).

Saat ini, tim penyidik telah memegang sejumlah barang bukti elektronik dalam kasus ini.

"Yang jelas, kita itu kalau mengecek alat bukti itu dari keterangan saksi, BBE (barang bukti elektronik)," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (26/5/2023).

Di antara BBE itu terdapat barang bukti berupa rekaman suara. Akan tetapi, Kejagung masih belum mau menjelaskan lebih lanjut rekaman suara apa yang dimaksud.

"Kalau voice (suara) itu ada, tapi di dalamnya ada apa, itu masih rahasia," ujar Haryoko.

Baca Juga: Dugaan Dana Korupsi BTS Mengalir ke Beberapa Partai Politik, Begini Tanggapan Parpol Terkait

Namun, Haryoko mengungkapkan belum ditemukannya adanya percakapan antar pejabat sebagaimana yang sebelumnya sempat disinggung oleh Menkopolhukam Mahfud MD.

"Belum ada. Tapi yang jelas, kita memeriksa BBE," jawabnya.

Sebelumnya, Mahfud MD sempat menyebut bahwa Kejaksaan Agung sudah mengantongi sejumlah bukti, termasuk rekaman percakapan antarpejabat mengenai "bagi-bagi kue" dalam proyek BTS.

Bukti-bukti itulah yang disebut Mahfud MD menjadi dasar kuat penetapan mantan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka.

”Sesudah yakin betul bahwa ada dua alat bukti yang cukup, saya berpandangan bahwa itu sudah menjadi satu keharusan hukum untuk menjadikan (Johnny G Plate) sebagai tersangka," kata Mahfud dikutip dari Kompas.id, Jumat (19/5/2023) pekan lalu.

"Jika sudah yakin kemudian menunda, itu malah melanggar hukum, sehingga saya katakan penetapan tersangka itu adalah suatu keharusan hukum,” ujarnya.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Ada Rekaman Percakapan Sejumlah Pejabat Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo


 



Sumber : Tribunnews

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.