Kompas TV nasional hukum

Abraham Samad Nilai Gugatan Nurul Ghufron soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Terkait Kepentingan Pribadi

Kompas.tv - 26 Mei 2023, 18:12 WIB
abraham-samad-nilai-gugatan-nurul-ghufron-soal-masa-jabatan-pimpinan-kpk-terkait-kepentingan-pribadi
Abraham Samad dalam Kompas Petang, Jumat (26/5/2023) berpendapat gugatan tentang masa jabatan pimpinan KPK yang diajukan oleh Nurul Ghufron berkaitan dengan kepentingan pribadi. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad berpendapat gugatan tentang masa jabatan pimpinan KPK yang diajukan oleh Nurul Ghufron berkaitan dengan kepentingan pribadi.

Pendapat Abraham tersebut disampaikan dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Jumat (26/5/2023).

Menurut Abraham, dirinya bukan dalam posisi setuju atau tidak setuju, melainkan melihat kasus ini dari sudut pandang norma hukum.

“Bukan soal setuju atau tidak setuju. Tapi, apakah ini memenuhi standar-standar norma hukum atau tidak," tuturnya.

Menurut Abraham, jika berbicara mengenai standar norma hukum, maka ada beberapa keganjilan dalam keputusan Mahkamah Konstitusi ini.

Baca Juga: MK Terima Gugatan Nurul Ghufron, Masa Jabatan Ketua KPK Diperpanjang Jadi 5 Tahun

“Pertama, kalau kita lihat dari kronologisnya, gugatan yang diajukan oleh Nurul Ghufron, judicial review yang diajukan itu berkaitan dengan kepentingan pribadinya, yaitu mengenai masalah minimal umur pimpinan KPK,” kata dia.

“Kemudian, setelah itu diajukan, di tengah jalan, Nurul Ghufron memasukkan kembali gugatan yang berkaitan dengan masa jabatan pimpinan KPK.”

Abraham menegaskan, jika melihat kedua hal tersebut, maka yang diajukan oleh Nurul Ghufron sebagai gugatan judicial review adalah masalah yang berkaitan dengan kepentingan pribadinya.

“Bukan berkaitan dengan menguatkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau menguatkan agenda pemberantasan korupsi.”

“Oleh karena itu, boleh disimpulkan bahwa gugatan Nurul Ghufron mengandung yang kita sebut di dalam hukum, conflict of interest (konflik kepentingan, red),” lanjutnya.


Ia menambahkan, karena gugatan tersebut mengandung conflict of interest, maka di dalam hukum pula, seyogianya MK menolak gugatan tersebut.

“Tapi, apa yang terjadi? Kalau kita lihat justru Mahkamah Konstitusi menerima gugatan Nurul Ghufron. Itu keganjilan pertama, yang seharusnya ditolak, tapi diterima.”

Baca Juga: Putusan MK Langsung Berlaku, Masa Jabatan Firli Bahuri dkk di KPK Diperpanjang 1 Tahun

“Kemudian keganjilan kedua,kita bisa lihat bahwa putusan MK yang dibacakan kemarin, kalau kita lihat ya, gugatan-gugatan yang diajukan di MK hampir dipastikan bahwa gugatan Nurul Ghufron ini mendapat privilege (keistimewaan, red),” tambahnya.

Ia menyebut, gugatan itu mendapat privilese karena gugatan tersebut begitu singkat, yakni begitu diajukan, diterima, diadili, diperiksa, dan diputus.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x