Kompas TV regional berita daerah

Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara

Kompas.tv - 26 Mei 2023, 11:53 WIB
Penulis : Kompastv Lampung

LAMPUNG, KOMPAS.TV - 3 terdakwa kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Jalur Mandiri Universitas Lampung (UNILA) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang Bandar Lampung pada Kamis kemarin.

Dalam sidang, terdakwa Mantan Rektor Unila Karomani divonis 10 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan penjara serta diminta untuk mengganti uang kerugian negara senilai 8 Miliar 75 Juta Rupiah.

Baca Juga: Ditanya Hasil Klarifikasi KPK, Wakil Gubernur Lampung Mengaku Mual dan Pergi

Majelis Hakim menilai terdakwa Karomani terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap di Penerimaan Mahasiswa Baru Fakultas Kedokteran Unila.

Sementara 2 terdakwa lainnya yakni Heriyandi dan M Basri divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda masing-masing Rp200 juta.

Selain itu Majelis Hakim juga meminta terdakwa Heriyandi mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp300 juta sementara terdakwa M Basri sebesar Rp150 juta.

Atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim perkara kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Lampung, ketiga terdakwa Karomani, Heriyandi dan M Basri akan melakukan pikir-pikir selama 7 hari kedepan.

#pmb #karomani #vonis



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x