Kompas TV nasional hukum

Soal KPK Tidak Menahan Sekretaris MA, Novel Baswedan: Tak Lazim, Aneh dan Janggal

Kompas.tv - 26 Mei 2023, 10:06 WIB
soal-kpk-tidak-menahan-sekretaris-ma-novel-baswedan-tak-lazim-aneh-dan-janggal
Novel Baswedan memberi keterangan di depan kediamannya, Jumat (7/2/2020) pagi. (Sumber: (KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI))
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Novel Baswedan, angkat bicara terkait sikap KPK yang tidak menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan bekas Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Diketahui, Hasbi dan Dadan merupakan tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Keduanya diperbolehkan pulang setelah diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (24/5/2023).

Baca Juga: Novel Nilai Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Bukan untuk Periode Firli Bahuri Cs

Menurut Novel Baswedan, tidak ditahannya kedua tersangka tersebut setelah menjalani pemeriksaan tidaklah lazim.

“Keputusan tersebut (tidak menahan Hasbi dan Dadan) memang tidak lazim,” kata Novel dikutip dari Kompas.com pada Kamis (25/5/2023).

Sebab, Novel mengaku mendapat informasi bahwa tim penyidik KPK yang menangani kasus tersebut sudah menyiapkan administrasi penahanan kedua tersangka Hasbi dan Dadan. Namun, penahanan tersebut batal dilaksanakan. 

Menurut Novel, hal itu menunjukkan bahwa semua fakta obyektif dan subyektif untuk melakukan penahanan sebagaimana disebutkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah dipertimbangkan.

“Tidak jadinya dilakukan penahanan karena pimpinan yang dikhawatirkan bila ada alasan konflik kepentingan atau digunakan untuk kepentingan yang justru melanggar etik di KPK,” ujar Novel.

Baca Juga: Risma Ceritakan Detik-detik KPK Geledah Kantor Kemensos, Mengaku Sama Sekali Tak Intervensi

Novel menambahkan, klaim Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tidak relevan yang menyebut penyidik tidak memiliki alasan obyektif maupun subyektif soal kedua tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Sebab, penyidik telah membuat administrasi penahanan untuk ditandatangani oleh pimpinan KPK.



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x