JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan tinggi DKI Jakarta terbitkan surat kelengkapan berkas perkara atau P21 terhadap berkas perkara Mario Dandy, dan Shane Lukas atas kasus penganiayaan David Ozora.
Jaksa peneliti menyatakan berkas perkara lengkap usai diperiksa selama 14 hari dari sebelumnya penyidik yang kembali melengkapi berkas melalui petunjuk dari jaksa.
Kedua tersangka akan segera menjalani proses pelimpahan tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Mario Dandy Tersangka Penganiayaan David Ozora Belum Disidang, Kejati: Berkas Masih Ditelit
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.