Kompas TV nasional politik

Pratikno Sebut Pembentukan Pansel Capim KPK Sedang Difinalisasi, Mulai Kerja Bulan Depan

Kompas.tv - 24 Mei 2023, 20:56 WIB
pratikno-sebut-pembentukan-pansel-capim-kpk-sedang-difinalisasi-mulai-kerja-bulan-depan
Foto Arsip. Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengungkapkan saat ini pemerintah tengah melakukan finalisasi pembentukan panitia seleksi (pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Sumber: BIRO PERS SEKRETARIAT PRESIDEN)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Sekretaris Negara atau Mensesneg Pratikno mengungkapkan, saat ini pemerintah tengah melakukan finalisasi pembentukan panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pansel ini nantinya bertugas menjalankan tahapan seleksi untuk memilih para calon pimpinan KPK jilid VI yang bertugas pada 2023-2027.

"Saat ini pemerintah sedang finalisasi pembentukan pansel KPK," kata Pratikno dalam siaran persnya, Rabu (24/5/2023).

Mengingat, kata dia, jika merujuk pada Undang-undang KPK masa jabatan para pimpinan KPK adalah 4 tahun.

Hal ini mengartikan bahwa pimpinan KPK sekarang, yakni Firli Bahuri dkk masa jabatannya akan berakhir tahun ini atau tepatnya pada 20 Desember 2023 mendatang. 

Sebab itu, diharapkan Pansel sudah dapat bekerja sebelum pertengahan Juni.

Sehingga, lanjut Pratikno, akan tersedia cukup waktu bagi Pansel untuk mencari sosok terbaik guna memimpin KPK.

Baca Juga: Penyidik KPK Geledah Kemensos Terkait Bansos Beras 2020

"Nanti Pansel KPK yang akan kita bentuk, kita harapkan sudah mulai bekerja sebelum pertengahan bulan Juni 2023 ini. Masih ada waktu 6 bulan lah untuk proses seleksi," jelasnya.

"Sebagaimana pengalaman seleksi pejabat publik selama ini, 6 bulan ini waktu yang cukup untuk temukan putra putri terbaik ya," imbuhnya.

Kendati demikian, Pratikno tak menjelaskan lebih lanjut soal siapa sosok yang akan menjadi anggota Pansel KPK. 

Sebagai informasi, proses pemilihan pimpinan KPK dimulai dari seleksi oleh Pansel yang dibentuk Presiden. Hal ini diatur dalam Pasal 30 UU KPK.

Adapun tahapan seleksi, mulai dari mengumumkan pendaftaran, seleksi, hingga menyerahkan nama calon pemimpin KPK kepada Presiden, untuk kemudian disampaikan kepada DPR guna menjalani uji kelayakan dan kepatutan.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 21 (2) dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tertuang bahwa Susunan Pimpinan KPK terdiri dari ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota.

Saat ini, pimpinan KPK periode 2019-2023 yang dijabat oleh Firli Bahuri sebagai Ketua didampingi empat orang Wakil Ketua yakni Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Johanis Tanak segera mengakhiri masa jabatannya.

Barisan pimpinan KPK yang dipimpin Firli Bahuri itu akan menuntaskan masa baktinya hingga 20 Desember 2023 mendatang.

Baca Juga: Penampakan Bos Maspion Alim Markus Sambangi Gedung KPK, Diperiksa Terkait Hal Ini



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x