Kompas TV nasional hukum

Update Kasus David Ozora: Berkas Perkara Mario Dandy-Shane Lukas P21, Jaksa Sebut Ada 17 Saksi

Kompas.tv - 24 Mei 2023, 14:48 WIB
update-kasus-david-ozora-berkas-perkara-mario-dandy-shane-lukas-p21-jaksa-sebut-ada-17-saksi
Tersangka Shane Lukas saat rekonstruksi penganiayaan David Ozora yang dilakukan tersangka Mario Dandy, Jumat (10/3/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus dugaan penganiayaan David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas telah lengkap atau P21.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, menjelaskan hal itu dalam konferensi pers, Rabu (24/5/2023) siang.

“Pada hari ini, Rabu (24/5) Kejaksaan Tinggi DKI jakarta telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satrio alias Dandy dan Shane Lukas,” jelas Agus Sahat dalam program Breaking News KompasTV.

Pasal yang disangkakan untuk tersangka Mario Dandy Satrio, jelas Agus Sahat yaitu kesatu, Primer pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Baca Juga: Mario Dandy Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang Rafael Alun

Atau, Pasal 76 C Jo Pasal 50 ayat 2 UU Noor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 20022 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

“Untuk tersangka Shane Lukas, kesatu primer Pasal  355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KHUP, subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.”

“Atau, kedua primer Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 56 kedua KUHP, subsidder Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP,” tambahnya.


 

Atau ketiga, Pasal 76C Jo Pasal 50 ayat 2 Undang-35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 20022 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 56 kedua KUHP.

Sementara Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo menegaskan, pihaknya telah menerbitkan P21 untuk kasus dugaan penganiayaan tersebut.

Ia menambahkan, bahwa tidak ada bolak balik perkara pada kasus tersebut.

“Bisa kami tegaskan bahwa tidak ada bolak balik perkara dalam kassus ini. Berkas perkara hanya kami terbitkan satu kali P18 dan P19,” tuturnya.

Baca Juga: Mario Dandy Akui Menyesal Aniaya David, Siap Jalani Proses Hukum

Proses selama penyidikan sampai P21 terbit ini, kata dia dimulai dari sprindik di tanggal 2 Maret 2023 sampai dengan  P21 tanggal 24 Mei hari ini.

“Berarti berjalan 2 bulan 22 hari, sedangkan kamimempunyai waktu untuk menentukan sikap selama dua kali kesempatan, yaitu 14 hari pertama dan 14 hari kedua, sehingga total 28 hari.”

“Jumlah saksi yang ada di dalam berkas untuk Mario adalah 17 orang, sedangkan untuh Shane sebanyal 16 orang. Sementara jumlah ahli sebanyak 5 orang dan untuk Shane juga 5 orang,” imbuhnya.

Diketahui, pihak kepolisian telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap David.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x