Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Ini Sederet Tunjangan yang Diterima PNS Tiap Bulan dan Besaran Gaji Pokoknya

Kompas.tv - 24 Mei 2023, 12:09 WIB
ini-sederet-tunjangan-yang-diterima-pns-tiap-bulan-dan-besaran-gaji-pokoknya
Selain gaji pokok, PNS tiap bulannya juga mendapat sederet tunjangan. Mulai dari tunjangan makan hingga tunjangan anak. (Sumber: Thinkstock/Kompas.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Azwar Anas mengusulkan adanya perubahan skema pemberian tunjangan kinerja. Ia menilai pemberian tukin saat ini masih belum adil.

"Justru yang kita bahas tukin yang sekarang ini sudah meningkatkan kinerja belum. Kan ini sudah pada dapat tukin, ternyata kinerjanya biasa-biasa saja. Kenapa? Karena kerja sama enggak kerja sama saja," kata Anas mengutip pemberitaan KompasTV.

Anas menilai, saat ini banyak PNS yang mendapat tukin dengan besaran yang sama, meski kinerjanya berbeda.

"Tapi sekarang tunjangan itu jadi hak sehingga antara yang kerja bagus dan enggak tunjangannya sama. Ini yang mesti kita tata. Aku kerja, kamu enggak kerja bagus kok sama? Inilah yang mau ditata," sebutnya.

Baca Juga: Siap-Siap! Gaji ke-13 PNS, TNI-Polri, dan Pensiunan Cair Pertengahan Juni

Daftar tunjangan untuk PNS

Seperti diketahui, pendapatan PNS tiap bulannya tidak hanya dari gaji pokok. Tapi juga ada sederet tunjangan, termasuk tunjangan kinerja. Berikut adalah daftar 6 tunjangan yang diterima PNS:

1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja (tukin) merupakan tunjangan terbesar yang diterima oleh PNS. Pemberian tukin biasanya dilakukan sesuai dengan capaian target kerja kementerian dan lembaga terkait. Pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan misalnya, tukin diberikan sesuai capaian target penerimaan pajak. Jika target pajak tercapai 100 persen, maka tukin diberikan juga 100 persen.

2. Tunjangan Suami/Istri
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokoknya.

Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, yang memiliki gaji pokok paling tinggi di antara keduanya. Tunjangan Suami/Istri ini masuk penghasilan yang diterima PNS setiap bulannya. Serta juga masuk dalam komponen THR dan gaji ke-13.

3. Tunjangan Anak
Tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Baca Juga: MenPANRB Sebut Tukin Bikin PNS Boros, Pemberiannya Juga Tak Sesuai Kinerja

Adapun syarat untuk mendapatkan tunjangan anak yaitu anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak memiliki penghasilan sendiri dan benar menjadi tanggungan PNS.

Sama seperti tunjangan pasangan, tunjangan anak ini masuk penghasilan yang diterima PNS setiap bulannya. Serta juga masuk dalam komponen THR dan gaji ke-13.



Sumber :

BERITA LAINNYA



Close Ads x