Jaksa menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Ahmad Dhani dalam kasus pencemaran nama baik. Dengan penolak ini jaksa meminta hakim agar perkara Dhani dilanjutkan.
Dalam sidang ketiga di Pengadilan Negeri Surabaya, jaksa tidak sependapat dengan nota keberatan Ahmad Dhani yang diajukan dalam sidang sebelumnya. Termasuk soal tidak tepatnya penerapan pasal dalam kasus Dhani.
Kuasa Hukum Dhani sebelumnya menyimpulkan dakwaan jaksa tidak menyebutkan secara runut pasal yang didakwakan. Dhani menjadi terdakwa pencemaran nama baik setelah laporan soal vlog bermuatan idiot pada Agustus tahun lalu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.