Kompas TV nasional politik

Dituduh Sengaja Tunda Putusan soal Gugatan Sistem Pemilu Terbuka Jadi Tertutup, Ini Kata MK

Kompas.tv - 24 Mei 2023, 05:20 WIB
dituduh-sengaja-tunda-putusan-soal-gugatan-sistem-pemilu-terbuka-jadi-tertutup-ini-kata-mk
Hakim MK Saldi Isra. MK telah menangani 27 gugatan terkait uji materi terkait Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur presidential treshold. (Sumber: Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra angkat bicara terkait tuduhan bahwa majelis hakim MK menunda-nunda perkara gugatan UU Pemilu terkait dengan sistem proporsional terbuka menjadi tertutup.

Saldi Isra membantah bahwa pihaknya sengaja menunda-nunda putusan terkait perkara tersebut. Ia menegaskan pihaknya akan segera memutus perkara itu.

"Kami akan segera menyelesaikan permohonan ini. Jadi, jangan dituduh juga nanti MK menunda segala macam, begitu," kata Saldi Isra dalam Sidang Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, dipantau dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, di Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Baca Juga: Disaksikan Jokowi, Anwar Usman dan Saldi Isra Ucap Sumpah Ketua dan Wakil Ketua MK 2023-2028

Saldi Isra menuturkan apabila ada pihak-pihak yang ingin menyampaikan keberatan, keterangan tambahan, atau hal lainnya, dapat disampaikan bersama dengan kesimpulan yang akan diserahkan kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi.

"Ini perlu penegasan-penegasan, terutama yang memungkinkan penambahan waktu," kata Saldi Isra.

Ia menegaskan, sidang perkara nomor 114/PUU-XX/2022 yang berlangsung pada Selasa (23/5) merupakan sidang terakhir dan majelis hakim akan segera mengambil putusan.

Agenda selanjutnya adalah penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak kepada Mahkamah Konstitusi. 

Baca Juga: Bertemu Airlangga, AHY Bicara Kemunduran Demokrasi, Singgung Utak-atik Sistem Pemilu

Majelis hakim telah menetapkan bahwa kesimpulan paling lambat diserahkan oleh pemohon dan para pihak terkait kepada Mahkamah Konstitusi pada hari Rabu, 31 Mei 2023.

"Penyerahan kesimpulan itu paling lambat pada hari Rabu, tolong diperhatikan, tanggal 31 Mei 2023, jam (pukul) 11.00 WIB," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

Sebelumnya, enam orang mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan sistem proporsional terbuka ke tertutup di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022.

Keenam orang tersebut, yakni Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Apabila gugatan uji materi tersebut dikabulkan MK, sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup. 

Baca Juga: Ahli Hukum Tata Negara Khawatir Gugatan Sistem Pemilu Terbuka di MK

Dengan sistem tertutup ini, para pemilih hanya disajikan logo partai politik di surat suara, bukan nama kader partai.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x