Kompas TV internasional kompas dunia

Seorang Warga AS Diputuskan Bersalah atas Penyiksaan di Irak, Hadapi Penjara Seumur Hidup

Kompas.tv - 23 Mei 2023, 12:36 WIB
seorang-warga-as-diputuskan-bersalah-atas-penyiksaan-di-irak-hadapi-penjara-seumur-hidup
Warga Amerika Serikat dinyatakan bersalah oleh pengadilan di AS atas tindakan penyiksaan yang dilakukan di Irak. Ross Roggio, 54 tahun, berpotensi menghadapi hukuman penjara seumur hidup setelah dinyatakan bersalah atas tindakan penyiksaan dan kejahatan lainnya di pengadilan federal di Pennsylvania pada hari Jumat, (19/5/2023). (Sumber: NBC News)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Iman Firdaus

WASHINGTON, KOMPAS.TV - Seorang warga Amerika Serikat dinyatakan bersalah oleh pengadilan di AS atas tindakan penyiksaan yang dilakukan di Irak. Kali ini, kasus tersebut terkait dengan perlakuan brutal terhadap seorang karyawan di pabrik senjata di Kurdistan Irak. Departemen Kehakiman AS mengumumkan hal ini pada hari Senin, (22/5/2023), seperti dilaporkan oleh Arab News.

Ross Roggio, 54 tahun, berpotensi menghadapi hukuman penjara seumur hidup setelah dinyatakan bersalah atas tindakan penyiksaan dan kejahatan lainnya di pengadilan federal di Pennsylvania pada hari Jumat, (19/5/2023).

Berdasarkan dokumen pengadilan dan bukti yang disajikan dalam persidangan, Ross Roggio, 54 tahun, dari Stroudsburg, mengatur agar prajurit Kurdi menculik dan menahan korban di sebuah kompleks militer Kurdi, di mana Roggio mencekik korban dengan sabuk, mengancam akan memotong salah satu jari korban, dan memerintahkan prajurit Kurdi untuk secara berulang kali memukul, menyetrum, mencekik, dan secara fisik dan mental menyiksa korban selama 39 hari.

Korban bekerja di pabrik senjata yang dikembangkan oleh Roggio di wilayah Kurdistan  dengan tujuan untuk memproduksi senapan otomatis M4 dan pistol Glock 9mm. Pada saat itu, salah satu karyawan Roggio, seorang pria Estonia, mempertanyakan proyek tersebut.

Untuk mencegah pria tersebut mengganggu, surat dakwaan menyebutkan,  Roggio mengatur agar prajurit Kurdi menculiknya.


 

Pria tersebut ditahan di sebuah kamp militer Kurdi selama 39 hari, di mana Roggio diduga memimpin beberapa sesi interogasi dan penyiksaan, memerintahkan prajurit untuk memukulinya dengan selang, menggunakan kantong untuk mencekiknya, dan mengancam akan memotong jari-jarinya menggunakan alat pemotong.

"Paling tidak satu kali, Roggio mengikat ikat pinggangnya di sekitar leher korban, menarik korban dari tanah, dan menggantungnya di udara, sehingga korban pingsan," kata departemen kehakiman AS.

Roggio dan perusahaannya didakwa tahun 2018 dengan 37 tuduhan melakukan ekspor ilegal suku cadang senjata dan alat untuk proyek tersebut.

Baca Juga: PBB Kecam Penyiksaan dan Pembunuhan Tawanan Perang Ukraina maupun Rusia

Ross Roggio, 54 tahun, berpotensi menghadapi hukuman penjara seumur hidup setelah dinyatakan bersalah atas tindakan penyiksaan dan kejahatan lainnya (Sumber: AP Photo)

Roggio dinyatakan bersalah atas tindakan penyiksaan, persekongkolan untuk melakukan penyiksaan, persekongkolan untuk melakukan tindakan melawan Amerika Serikat, ekspor suku cadang dan jasa senjata ke Irak tanpa persetujuan Departemen Luar Negeri, ekspor alat senjata ke Irak tanpa persetujuan Departemen Perdagangan, penyelundupan barang, penipuan melalui telekomunikasi, dan pencucian uang.

Dia dijadwalkan dihukum pada tanggal 23 Agustus dan menghadapi hukuman maksimum penjara seumur hidup. Hakim pengadilan distrik federal akan menentukan hukuman setelah mempertimbangkan Pedoman Hukuman Amerika Serikat dan faktor hukum lainnya.

Pada hari Jumat, Roggio dinyatakan bersalah atas tindakan penyiksaan, persekongkolan, ekspor senjata ilegal, pencucian uang, penyelundupan, dan tuduhan lainnya.

Hanya satu warga Amerika lainnya yang pernah diadili berdasarkan undang-undang tahun 1994 tersebut.

Pada tahun 2009, pengadilan Amerika Serikat menjatuhkan hukuman 97 tahun penjara kepada warga negara Amerika, Charles "Chuckie" Taylor, putra bekas diktator Liberia, Charles Taylor, atas tindakan penyiksaan antara tahun 1999 dan 2003 di negara Afrika Barat tersebut.

"Kesimpulan historis hari ini adalah hasil keberanian luar biasa dari korban yang melangkah maju setelah sang terdakwa menyebabkan rasa sakit yang tak terkatakan selama lebih dari sebulan," kata Asisten Direktur FBI Luis Quesada.

"Penyiksaan adalah salah satu kejahatan paling keji yang diselidiki oleh FBI, dan bersama dengan mitra kami di Pusat Pelanggar HAM dan Kejahatan Perang, kami akan terus mengejar keadilan dengan gigih," ujar Quesada.



Sumber : Arab News / US Department of Justice

BERITA LAINNYA



Close Ads x