Kompas TV ekonomi perbankan

OJK Dukung Revisi Qanun LKS Agar Bank Konvensional Bisa Masuk Aceh Lagi

Kompas.tv - 23 Mei 2023, 08:02 WIB
ojk-dukung-revisi-qanun-lks-agar-bank-konvensional-bisa-masuk-aceh-lagi
Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae mendukung rencana revisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Revisi Qanun LKS itu akan membuat bank konvensional bisa kembali beroperasi di Aceh. (Sumber: OJK)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae mendukung rencana revisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). 

Revisi Qanun LKS itu akan membuat bank konvensional bisa kembali beroperasi di Aceh. 

Dian mengatakan, Indonesia menganut dual banking system di mana bank konvensional dan bank syariah berkembang secara berdampingan. 

Undang-undang juga tidak membatasi masyarakat di suatu daerah untuk menggunakan satu jenis bank saja.

“Biarkan masyarakat yang memilih untuk menggunakan bank konvensional atau bank syariah. Akan terasa aneh dalam suatu negara, apabila satu provinsi boleh melarang bank konvensional beroperasi, sementara ada provinsi lain yang melarang bank syariah beroperasi,” kata Dian dalam dalam keterangan resminya kepada media, Senin (22/5/2023).

Baca Juga: Pemprov Aceh Setuju Izinkan Bank Konvensional Beroperasi Lagi, Usulan Diserahkan ke DPRA

Tugas pemerintah, lanjutnya, adalah memastikan pilihan masyarakat tersedia. Serta memastikan pilihan tersebut bisa melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.

“Tanpa kepastian hukum seperti itu, maka tidak mudah untuk menjamin bahwa revisi (Qanun) yang sedang dipertimbangkan saat ini tidak akan direvisi lagi di masa depan,” ujar mantan ketua PPATK ini. 

Dian menyampaikan, OJK saat ini terus mencermati rencana revisi Qanun Aceh tentang LKS. Sebelum aturan diberlakukan, OJK juga telah memaparkan sejumlah dampak yang mungkin muncul. 

“Sebenarnya pada saat penyusunan Qanun tersebut, OJK telah menyampaikan saran dan concern (kekhawatiran) terkait dampak pemberlakuan pengaturan tersebut terhadap kesejahteraan masyarakat, perekonomian, dan kesiapan perbankan syariah di Aceh,” tuturnya. 

Ia menekankan, perbankan adalah layanan yang sangat bersentuhan dengan kehidupan masyarakat sehari-hari. Baik untuk modal usaha, transaksi sistem pembayaran, dan transaksi keuangan lainnya.

Baca Juga: Kemenkominfo hingga OJK Minta Penjelasan BSI soal Serangan Siber dan Keamanan Data Nasabah

“Layanan ini penting untuk mendukung perekonomian, termasuk di Aceh. Oleh karena itu, seharusnya peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, selalu memperhatikan hal tersebut agar tidak merugikan kepentingan masyarakat umum dan kemajuan perekonomian,” ujarnya. 

Diberitakan Kompas TV sebelumnya, Pemerintah Aceh membuka peluang untuk mengembalikan operasional bank konvensional ke Aceh. Salah satu caranya adalah dengan merevisi Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

"Penyempurnaan qanun itu membuka kembali peluang bagi perbankan konvensional untuk kembali beroperasi di Aceh," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, seperti dikutip dari Antara, Senin (22/5/2023). 

Seperti diketahui, pasca pemberlakuan qanun LKS sejak 2018, semua bank konvensional keluar dari Aceh. Sehingga saat ini di Aceh hanya memiliki dua bank besar saja yakni Bank Aceh Syariah (BAS) dan Bank Syariah Indonesia (BSI). 

Ada juga BCA Syariah yang hanya berkantor di Kota Banda Aceh dan unit usaha syariah dari bank konvensional seperti BTN Syariah.



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x