Kompas TV lifestyle kesehatan

Simak Prosedur Tambal Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Kompas.tv - 23 Mei 2023, 06:15 WIB
simak-prosedur-tambal-gigi-yang-ditanggung-bpjs-kesehatan
Ilustrasi pembersihan karang gigi atau scaling. (Sumber: Kompas.com )
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu usaha untuk memperbaiki gigi yang berlubang agar kembali berfungsi seperti semula adalah dengan tambal gigi.

Karena tambal gigi menjadi salah satu bagian dari perawatan kesehatan, biaya tambal gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan banyak dipertanyakan oleh masyarakat.

Lalu, bagaimana prosedur tambal gigi menggunakan BPJS Kesehatan?

Tambal gigi dapat ditanggung BPJS Kesehatan

Pernyataan bahwa biaya tambal gigi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan kondisi medis turut dibenarkan oleh Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien.

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (19/5/2023), Muttaqien menyebutkan bahwa, "Pelayanan gigi diberikan sesuai dengan kondisi medis yang ada, termasuk tambal gigi." 

Baca Juga: Subsidi Kacamata BPJS Kesehatan Naik, Simak Besaran dan Cara Klaimnya

Ia juga menambahkan, pelayanan gigi dapat diberikan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL). 

Pelayanan khusus untuk FKTP diberikan untuk kesehatan gigi non-spesialistik, berupa:

  • Pemeriksaan gigi 

  • Pengobatan gigi 

  • Konsultasi medis 

  • Paramedikasi Kegawatdaruratan oro-dental 

  • Pencabutan gigi sulung melalui metode topikal atau infiltrasi 

  • Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit 

  • Obat pasca-ekstraksi 

  • Tumpatan gigi atau tambal gigi 

  • Scaling atau pembersihan karang gigi pada gingivitis akut. 

"Dapat juga dilakukan pelayanan protesa gigi (gigi palsu) yang dilakukan sesuai standar kompetensi dokter gigi," terang Muttaqien. 

Sementara itu, pemeriksaan spesialistik gigi tidak dapat dilakukan FKTP, melainkan harus oleh FKRTL.

Baca Juga: Catat, Begini 3 Cara Mudah Cek Status Kepersertaan BPJS Kesehatan secara Daring

Prosedur tambal gigi dengan BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan tambal gigi di FKTP, dikutip dari Kompas.com (4/1/2023). 

Puskesmas, klinik, atau praktek dokter gigi sesuai pilihan peserta merupakan faskes tingkat pertama alias FKTP.

Bila peserta mendapatkan rujukan dari dokter yang menangani di FKTP, peserta juga bisa melakukan pemeriksaan spesialistik terhadap gigi di FKRTL atau faskes tingkat lanjutan sesuai indikasi medis. 

Berikut prosedur tambal gigi dengan BPJS Kesehatan:

Faskes Pertama

  • Peserta BPJS Kesehatan mendatangi FKTP tempat ia terdaftar dengan memperlihatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat di Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

  • Peserta sudah tidak perlu lagi membawa berkas fotokopi identitas lainnya. 

  • FKTP akan melakukan pemeriksaan kesehatan/pemberian tindakan/pengobatan. 

  • Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan. 

  • Apabila diperlukan atas indikasi medis, peserta akan memperoleh obat. 

  • Rujukan kasus gigi dapat dilakukan jika atas indikasi medis memerlukan pemeriksaan/tindakan spesialis/subspesialis. 

  • Rujukan tersebut hanya dapat dilakukan oleh dokter gigi, kecuali puskesmas/klinik yang tidak memiliki dokter gigi.

Baca Juga: Praktis, Ini 3 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Pakai Ponsel

Faskes Lanjutan

  • Peserta membawa identitas serta surat rujukan dari FKTP. 

  • Peserta melakukan pendaftaran ke rumah sakit dengan memperlihatkan identitas dan surat rujukan. 

  • Faskes bertanggung jawab melakukan pengecekan keabsahan kartu dan surat rujukan serta melakukan input data ke dalam aplikasi Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan melakukan pencetakan SEP. 

  • SEP akan dilegalisasi oleh Petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit. 

  • Peserta kemudian akan mendapatkan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan dan/atau perawatan dan/atau pemberian tindakan dan/atau obat dan/atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP). 

  • Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh masing-masing faskes.


 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x