Kompas TV nasional hukum

Polisi Sebut Ada Tersangka Lain di Kasus Dito Mahendra: Kepemilikan Senjata dan Sembunyikan Buronan

Kompas.tv - 22 Mei 2023, 20:22 WIB
polisi-sebut-ada-tersangka-lain-di-kasus-dito-mahendra-kepemilikan-senjata-dan-sembunyikan-buronan
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Selasa (4/4/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Djuhandhani Rajardjo Puro menyebut, pihaknya membuka peluang adanya tersangka lain dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra.

Selain terkait kepemilikan senpi ilegal, polisi juga membuka peluang tersangka yang menyembunyikan keberadaan lelaki yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu.

“(Peluang tersangka lain) Ada yang kepemilikan (senpi ilegal). Ada yang menyembunyikan (tersangka Dito),” kata Djuhandhani, Senin (22/5/2023) dilansir dari Kompas.com.

Ia menjelaskan, kemungkinan tersangka baru selain Dito itu terungkap usai polisi memeriksa lima asisten rumah tangga (ART) Dito.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang yang diamankan meyakini ada kemungkinan ada tersangka lain," jelas Djuhandhani. 

"Saat ini penyidik akan mengembangkan dengan alat bukti yang ada,” imbuhnya.

Sebelumnya, Djuhandhani menegaskan, pihaknya mengamankan lima ART atau pembantu Dito Mahendra.

Baca Juga: Bareskrim Polri Terbitkan Surat DPO, Dito Mahendra Resmi Jadi Buron di Kasus Senjata Api Ilegal

"Tidak ada yang ditangkap hanya diamankan untuk dimintai keterangan," jelasnya, Senin (22/5/2023).

Ia menyatakan, kepolisian hanya diberi waktu 1x24 jam untuk memeriksa saksi.

Oleh karena itu, setelah diamankan pada Jumat (19/5/2023), lima ART Dito Mahendra itu diperbolehkan pulang usai pemeriksaan.

"Ya cukuplah, kita kan hanya mintai keterangan dan kewenangan penyidik hanya 1x24 jam. Lebih lanjut, kita lihat nanti," ujarnya.

Sebelumnya, lima ART atau pembantu Dito Mahendra diamankan di dua lokasi, yakni rumah Dito yang berada di Cilandak dan rumah Dito di Cipete pada Jumat (19/5/2023). 

Djuhandani mengatakan, saat melakukan penangkapan, Bareskrim awalnya sedang melakukan penggeledahan terhadap dua rumah Dito Mahendra.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Sprin penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya No: Sp.Dah/60/V/RES.1.17./2023/Dittipidum tanggal 19 Mei 2023 dan Sprin penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya No: Sp.Dah/61/V/RES.1.17./2023/Dittipidum tanggal 19 Mei 2023. 

Baca Juga: Bareskrim Polri Segera Terbitkan DPO Dito Mahendra dan Siapkan Upaya Paksa Usai Mangkir 2 Kali

Bareskrim juga sudah menerbitkan surat DPO atas nama Dito Mahendra selaku tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal. 

Hingga kini, keberadaan Dito Mahendra masih belum diketahui. Surat DPO Dito terdaftar dengan nomor DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum atas nama Mahendra Dito Sampurna.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x