Kompas TV nasional hukum

Kejagung Bakal Dalami Uang Korupsi Menkominfo Johnny G Plate yang Diduga Mengalir ke Parpol

Kompas.tv - 17 Mei 2023, 14:25 WIB
kejagung-bakal-dalami-uang-korupsi-menkominfo-johnny-g-plate-yang-diduga-mengalir-ke-parpol
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (Sumber: Kompas tv)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS TV - Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, pihaknya akan mendalami dugaan uang korupsi Menkominfo Johnny G Plate yang mengalir ke satu partai politik (parpol) tertentu. 

Hal ini menjawab pertanyaan wartawan ihwal ada atau tidaknya uang negara yang mengalir ke parpol dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022. 

Baca Juga: Ini Peran Johnny G Plate dalam Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G

Diketahui, Sekjen Partai Nasdem itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam perkara rasuah yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun tersebut. 

"Terkait dengan aliran dana (ke parpol) dan sebagainya, tentu saja saat ini masih kita dalami," kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). 

Ia menyatakan, pengembangan kasus itu akan terus didalami untuk menelusuri aliran uang yang diduga diselewengkan dan mencari tahu siapa saja yang terlibat dalam perkara tersebut.

"Nanti tunggu saja makanya kami juga setelah menetapkan tersangka (Plate) ini kegiatan tidak berhenti begitu saja," ungkapnya.

"Kita masih melakukan pengumpulan-pengumpulan alat bukti yang lain. Kalau nanti ketemu pasti akan kami sampaikan," katanya. 

Ia menyebut, pihaknya sedang melakukan penggeledahan Kantor Kementerian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan rumah dinas Menkominfo Johnny G Plate. 

"Selanjutnya, setelah kami lakukan pemeriksaan kami lakukan penggeledahan di rumah dinas dan Kantor Kominfo," kata Kuntadi.

Seperti diketahui, Johnny tampak mengenakan rompi berwarna pink sebelum memasuki mobil tahanan Kejagung setelah menjalani pemeriksaan hari ini.

Kemudian, dia langsung meninggalkan Gedung Kejagung dengan mobil tahanan. 

Sebelumnya, terdapat lima tersangka dalam kasus tersebut, lima orang tersangka yang dilakukan perpanjangan masa penahanan yaitu tersangka Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo. 

Kemudian Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Lalu tersangka Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. 

Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G, Langsung Ditahan

Tersangka Mukti Ali Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.

Tersangka Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x