Kompas TV video ni luh

Mantan Kepala PPATK : Waspada Abuse of Power |NI LUH

Kompas.tv - 17 Mei 2023, 08:09 WIB
Penulis : Agung Pribadi

Belum adanya undang-undang tentang perampasan aset membuat pelaku kejahatan dan pencucian uang tidak jera terhadap hukuman yang diterimanya karena si pelaku masih dapat menikmati uang hasil kejahatannya setelah ia menjalani masa hukuman badan.

Namun kedepannya Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana ini akan memberikan kewenangan yang besar kepada Kejaksaan Agung.

Tidak hanya berwenang untuk menuntut perkara perampasan aset yang diduga diperoleh secara ilegal, Kejaksaan Agung juga akan berwenang mengelola aset-aset yang telah dirampas tadi.

Maka wajar bila Pengelolaan aset dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) menjadi perhatian banyak pihak lantaran berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan. 

Saksikan selalu NI LUH, tayang on air setiap Senin, pukul 20.30 WIB, hanya di Kompas TV, Independen Terpercaya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.