Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Siswa SMP Jepara Diperkosa Kenalan dari Aplikasi Gay, Risma: Korban Harus Diselamatkan

Kompas.tv - 16 Mei 2023, 00:25 WIB
siswa-smp-jepara-diperkosa-kenalan-dari-aplikasi-gay-risma-korban-harus-diselamatkan
Menteri Sosial RI Tri Rismaharini saat mengunjungi anak korban kekerasan seksual di Mapolres Jepara, Jawa Tengah, Senin (15/5/2023). (Sumber: Dok. Polres Jepara via Kompas.com)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Vyara Lestari

JEPARA, KOMPAS.TV - Menteri Sosial RI Tri Rismaharini mengunjungi anak SMP korban kekerasan seksual di Jepara, Jawa Tengah. Siswa SMP berinisial AJF (13) itu diketahui berkali-kali disodomi HS (30), kenalannya dari aplikasi komunitas gay.

Pada Senin (15/5/2023), Risma mengunjungi korban di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolres Jepara. Ia mengaku prihatin dengan kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang bisa berdampak buruk ke kejiwaan.

"Kasus ini harus diselesaikan bersama. Korban harus diselamatkan," kata Risma dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Terungkap Modus Guru Sodomi Murid di Cirebon, Korban Diajak Keliling Pakai Motor dan Minum Kopi

Risma sempat menemui korban dan orang tuanya secara tertutup. Ia juga menyempatkan diri menemui tersangka yang ditahan pihak kepolisian.

"Penanganannya harus intens. Jika tidak, akan berbahaya bagi anak-anak lain. Informasi yang kami dapatkan lengkap setelah bisa ketemu korban dan pelaku," kata Risma.

"Saya juga sudah bicara dengan Pak Sekda Jepara agar anak-anak sekolah diberi kesibukan supaya tak berpikir yang macam-macam. Dalam waktu 8 jam di sekolah dan 16 jam di rumah, anak-anak harus aman sepenuhnya," lanjutnya.

Dalam kesempatan ini, Risma turut mengapresiasi penanganan Polres dan Pemkab Jepara yang melibatkan psikiater dan psikolog untuk memulihkan korban. Ia juga menyerahkan bantuan asistensi rehabilitasi sosial senilai Rp10.024.000.

AJF diketahui disodomi berkali-kali oleh HS usai mengenalnya melalui sebuah aplikasi komunitas gay. Pelaku menemui korban pada April 2023 silam.

Polres Jepara kemudian meringkus HS yang merupakan warga Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara usai keluarga korban melapor. Tersangka diancam Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan atau Pasal 292 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Baca Juga: Pelaku Sodomi Belasan Anak di Bandung Berencana Dirikan Lembaga Pendidikan


 

 



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x