Kompas TV regional sulawesi

Sopir Bus yang Bawa Puluhan Ustaz Alumni Gontor hingga Terjun ke Jurang Ditetapkan Tersangka

Kompas.tv - 12 Mei 2023, 13:59 WIB
sopir-bus-yang-bawa-puluhan-ustaz-alumni-gontor-hingga-terjun-ke-jurang-ditetapkan-tersangka
Personel Lalu Lintas Polres Parigi Moutong dan Jasa Raharja melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan tunggal bus yang membawa santri Pondok Pesantren Gontor Ponorogo yang jatuh ke jurang di kilometer 4 Toboli jalur Kebunkopi, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Kamis (4/5/2023). (Sumber: Humas Polres Parigi Moutong via ANTARA)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

PALU, KOMPAS.TV - Sopir bus yang membawa guru muda atau ustaz dari Pondok Pesantren Gontor Ponorogo, Jawa Timur, hingga mengalami kecelakaan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Diketahui, bus yang ditumpangi puluhan ustaz tersebut mengalami kecelakaan tunggal terjun ke jurang saat berada di Km 4, wilayah Kebun Kopi, Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), pada (3/5/2023) pukul 19.30 Wita.

Kapolres Parigi Moutong, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudy Arto Wiyono, mengatakan penetapan sopir bus Rappan Marannu atas nama Pariu Sirupang (35) alias Parno sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Polres Parigi Moutong. 

Baca Juga: Kronologi Bus Berpenumpang Santri Pondok Pesantren Gontor Kecelakaan Terjun ke Jurang, 3 Orang Tewas

"Awalnya kita panggil sebagai saksi, dan kami sudah melakukan gelar perkara untuk kita tetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Yudy dikutip dari Kompas.com, Jumat (12/5/2023). 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Yudy menuturkan sopir bus tersebut kemudian langsung ditahan di Polres Parigi Moutong selama 20 hari ke depan. 


 

Adapun sopir bus tersebut ditetapkan sebagai tersangka lantaran dinggap lalai dalam mengoperasikan bus yang dikendarainya.

Baca Juga: Busnya Masuk Jurang, 3 Ustaz Alumni Gontor yang Meninggal Ternyata Dikirim untuk Mengajar di Poso

Lebih lanjut, Yudy mengungkapkan dari hasil pemeriksaan kesehatan, kondisi sopir bus tersebut ternyata tidak sedang mabuk atau menggunakan narkotika.

"Kemudian kita lakukan pemeriksaan, kita ubah dari penyidikan dan kita naikan statusnya sebagai tersangka. Sopir bus kemudian kita buatkan surat perintah penahanan untuk 20 hari ke depan," katanya.

Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, bus rombongan alumnus Pondok Pesantren Gontor yang akan bertugas sebagai guru muda masuk ke dalam jurang sedalam 30 meter. 

Bus tersebut membawa 29 penumpang dengan 4 orang sopir dan kernet. Akibat kecelakaan tersebut, sebanyak 3 orang yang merupakan guru muda meninggal dunia tertimpa badan bus. Sementara lainnya luka berat dan ringan.

Baca Juga: Ribuan Santri Gontor Salat Gaib untuk 3 Guru Korban Meninggal Kecelakaan Bus di Sulawesi Tengah

 



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x