Kompas TV nasional politik

Mabes TNI Usul Prajurit Aktif Bisa Duduk di 18 Kementerian dan Lembaga, Berikut Daftarnya

Kompas.tv - 11 Mei 2023, 15:41 WIB
mabes-tni-usul-prajurit-aktif-bisa-duduk-di-18-kementerian-dan-lembaga-berikut-daftarnya
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (dua kanan) tiba di Papua, Senin (17/4/2023), untuk memimpin evaluasi operasi pencarian dan penyelamatan pilot Susi Air yang disandera oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua. (Sumber: ANTARA/HO-Pusat Penerangan TNI)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Markas Besar atau Mabes TNI mengusulkan agar prajurit aktif bisa duduk di 18 kementerian dan lembaga negara.

Usulan tersebut merupakan hasil pembahasan internal mengenai perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Baca Juga: Anggota TNI Prada MW yang Tabrak Pasutri hingga Tewas Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono menjelaskan wacana perubahan UU TNI tersebut baru sebatas usulan yang dibahas di dalam internal Mabes TNI.

Wacana perubahan aturan ini, kata Julius, belum disampaikan kepada Kementerian Pertahanan yang nantinya akan diteruskan kepada DPR.

"Paparan itu baru konsep internal, belum di-approved Panglima TNI," kata Julius, Selasa (9/5/2023), dikutip dari Kompas.com.

Julius mengeklaim banyak prajurit TNI aktif saat ini memiliki wawasan tentang kepentingan nasional. Selain itu, memiliki keahlian yang dibutuhkan oleh kementerian atau lembaga.

"Tentunya prajurit TNI aktif yang masuk kementerian atau lembaga adalah mereka yang memang punya keahlian yang dibutuhkan,” ujar Julius. 

Baca Juga: KSAD Jenderal Dudung Peringatkan Anggota TNI AD yang Diberangkatkan ke Papua Jangan Langgar Aturan

“Jadi, tidak sekadar memasukkan prajurit aktif TNI ke jabatan-jabatan sipil.”

Adapun untuk saat ini, berdasarkan Pasal 47 Ayat 2 UU TNI, disebutkan bahwa prajurit bisa menduduki sepuluh kementerian dan lembaga.

Kesepuluh kementerian dan lembaga itu adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Sekretaris Militer Presiden, dan Intelijen Negara.

Selanjutnya, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik Nasional, dan Mahkamah Agung.

Sedangkan, dalam dokumen yang menjadi usulan TNI, terdapat penambahan delapan kementerian dan lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit aktif.

Dengan usulan penambahan delapan kementerian dan lembaga, nantinya TNI dapat menempatkan prajurit aktif di 18 kementerian dan lembaga apabila usulannya terealisasi.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Usulan Revisi UU TNI: Mengembalikan Dwifungsi, Khianati Reformasi



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x