Kompas TV nasional hukum

Rektor UMJ: Andi Pangerang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah karena Terpancing Provokasi Prof. Thomas

Kompas.tv - 10 Mei 2023, 05:51 WIB
rektor-umj-andi-pangerang-ancam-bunuh-warga-muhammadiyah-karena-terpancing-provokasi-prof-thomas
Andi Pangerang Hasanuddin berpakaian batik dengan tangan diborgol dibawa penyidik keluar dari ruangan Bandara Soekarno-Hatta menuju Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah, Minggu (30/4/2023). (Sumber: Dok. Divisi Humas Polri)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus ujaran kebencian bermuatan SARA yang disampaikan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN terhadap warga Muhammadiyah masih terus bergulir. 

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali memeriksa beberapa saksi dari pihak Muhammadiyah terkait ujaran kebencian yang dilakukan oleh Andi Pangerang Hasanuddin itu.

Kali ini, ada tiga saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri. Dua di antaranya adalah Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ma’mun Murod dan Sekretaris Majelis Wakaf Pimpinan Pusat Muhammadiyah Mashuri Masyuda.

Baca Juga: Peneliti BRIN Minta Perlindungan Polisi karena Ketakutan Warga Muhammadiyah Marah atas Komentarnya

Ma’mun bersama Mashuri diperiksa selama kurang dari dua jam. Dalam pemeriksaan itu, penyidik menyampaikan 18 pertanyaan kepada keduanya terkait unggahan tersangka Andi Pangerang yang bermuatan ancaman terhadap warga Muhammadiyah.

"Ada 18 pertanyaan dan hanya menyampaikan beberapa hal, mungkin data tambahan justru terkait kajian Majelis Pustaka dan Informasi Muhammadiyah terkait dengan data berkenaan dengan kasus terutama postingan-postingan Mas Hasanuddin," kata Ma’mun di Jakarta, Selasa (9/5/2023). 

Ma’mun mengaku diperiksa sebagai saksi pelapor karena dirinya yang pertama kali mengunggah tangkapan layar dan komentar tersangka AP Hasanuddin pada status Facebook milik Thomas Djamaluddin.

Adapun Ma’mun mengunggah tangkapan layar itu ke akun Twitter miliknya dan menautkan ke akun sejumlah pejabat negara hingga Mabes Polri.

Baca Juga: Polisi Resmi Tahan Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin di Rutan Bareskrim Polri

"Karena posisi saya sebagai pemosting awal di Twitter itu, ya saya sampaikan apa adanya,” ucap Ma’mun. 

“Saya melihat status Facebook-nya Pak Thomas, lalu ada komentar dari Mas Hasanuddin, dan ini tentu memprihatinkan juga komentar seperti itu, lalu saya buat status di Twitter.”


 

Tujuan Ma’mun mengunggah tangkapan layar berisi komentar ujaran kebencian itu karena dia menilai unggahan Thomas Djamaluddin dan komentar tersangka Andi Pangerang Hasanuddin merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan dan berulang.

Ma'mun pun berharap kasus tersebut tidak hanya berhenti pada Andi Pangerang Hasanuddin yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebab, Ma’mun menilai komentar Andi Pangerang Hasanuddin tidak berdiri sendiri, tetapi diawali oleh unggahan status dari Thomas Djamaluddin.

Baca Juga: Kata NU soal Bareskrim Polri Tangkap Peneliti BRIN yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah

"Saya berharap tidak berhenti di Mas Hasanuddin, karena bagi saya Mas Hasanuddin itu kan hanya karena reaksi juga terhadap status atasannya, gitu kan ya?” ujar Ma’mun.

“Tentu saya memahami kalau Mas Hasanuddin yang statusnya, yang komentarnya itu provokatif. Saya kira itu juga lebih terpancing karena provokasi yang dilakukan oleh Prof. Thomas.”

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x