Kompas TV nasional hukum

IDI Nilai RUU Kesehatan Ancam Profesi Kesehatan, Kemenkes Singgung Perlindungan Nakes Masih Minim

Kompas.tv - 10 Mei 2023, 05:20 WIB
idi-nilai-ruu-kesehatan-ancam-profesi-kesehatan-kemenkes-singgung-perlindungan-nakes-masih-minim
Unsur para tenaga kesehatan di 5 organisasi profesi kesehatan Tasikmalaya, Jawa Barat, berunju krasa damai menolak pembahasan RUU Kesehatan yang dinilai merugikan tenaga medis di Kantor IDI Tasikmalaya, Senin (8/5/2023). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibuslaw Kesehatan atau RUU Kesehatan yang masuk program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2023.

IDI menilai RUU itu dianggap berpotensi mengkriminalisasi dan melemahkan profesi dokter dalam UU profesi medis yang sudah ada. 

IDI bersama Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) mengelar demo menolak RUU Kesehatan di silang Monas, Senin (8/5/2023).

Juru Bicara IDI dr Beni Satria menjelaskan fokus IDI menolak RUU Kesehatan ini untuk perlindungan hak masyarakat dan peran organisasi profesi yang dihilangkan dalam RUU tersebut. 

Baca Juga: Demo Tolak RUU Kesehatan, Massa Nakes Ancam Mogok Nasional!

Beni menyatakan, dalam RUU Kesehatan terdapat ancaman pidana yang membuat kekhawatiran tenaga kesehatan (nakes) dan dokter dalam menangani pasien. 

Apalagi dalam konsiderans dan penjelasan mengenai kesalahan dan kelalainan yang berujung pemidanaan terhadap Nakes dan dokter tidak dijabarkan secara rinci. 

"Terkait dengan kesalahan dan kelalaian tidak jelas dijabarkan dalam konsiderans definisi apa yang disebut kesalahan dan kelalaian, tentu akan menimbulkan ketakutan dan kekhawatiran akan diancam pasal pidana sampai maksimal 10 tahun dalam keadaan darurat," ujar Beni di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (9/5/2023).

Selain pemidanaan, kekhawatiran jika UU Omnibuslaw Kesehatan disahkan oleh DPR, maka akan menghapus UU profesi medis yang sudah ada.

Baca Juga: Ribuan Tenaga Medis dan Nakes Unjuk Rasa, DPR Sebut Akan Perbaiki Naskah RUU Kesehatan

Mulai dari UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x