Kompas TV nasional berita kompas tv

Edarkan Sabu, Mantan Kalapas Divonis 15 Tahun Penjara

Kompas.tv - 7 Februari 2019, 10:40 WIB
Penulis : Desy Hartini | Editor : Sadryna Evanalia

Mantan Kalapas Kalianda Kelas IIB, Lampung, Muchlis Adjie, divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang karena terbukti terlibat dalam peredaran sabu di dalam lapas.

Dalam sidang, Muchlis Adjie terbukti bersalah oleh majelis hakim. Muchlis telah membiarkan peredaran narkotika jenis sabu di dalam lapas.

Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 20 tahun penjara



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x