Kompas TV nasional hukum

Hampir 13 Tahun Tunggu Vonis Mati, Perubahan Hukuman Mary Jane akan Diusulkan saat KUHP Baru Berlaku

Kompas.tv - 3 Mei 2023, 05:20 WIB
hampir-13-tahun-tunggu-vonis-mati-perubahan-hukuman-mary-jane-akan-diusulkan-saat-kuhp-baru-berlaku
Terpidana mati kasus narkotika asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, saat mengikuti lomba peragaan busana pada Hari Kartini (21/4/2023). (Sumber: Kompas TV/Antara)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Vyara Lestari

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta mempertimbangkan usulan perubahan hukuman bagi terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso saat KUHP baru sudah berlaku.

Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani, selama hampir 13 tahun mendekam di penjara untuk menunggu vonis mati dan grasinya ditolak Presiden, Mary Jane memiliki penilaian berperilaku baik.

"Mungkin saat di lapas perempuan (Kelas II B Yogyakarta) sudah banyak catatan kelakuan baiknya. Ya, mungkin bisa kami usulkan perubahan pidana," kata Ayu di Yogyakarta, Selasa (2/5/2023) dilansir dari Antara.

Menurut Ayu, Mary Jane tak hanya berperilaku baik, namun juga dinilai aktif mengikuti beragam kegiatan lapas. 

Mary Jane mampu menghasilkan banyak karya, di antaranya desain motif batik kontemporer dan lukisan. Bahkan, kini Mary Jane sudah bisa berbahasa Indonesia dan Bahasa Jawa.

Baca Juga: Eksekusi Terpidana Mati Harus Ditunda karena Aturan Baru KUHP, Ini Kata Wamenkumham

"Sebenarnya, dari awal dia bukan seorang yang kontroversial. Semua kegiatan diikuti sampai sekarang sudah bisa Bahasa Indonesia, Bahasa Jawa, membatiknya bagus sekali, dan sekarang dia yang merancang desain batik di lapas perempuan," jelas Ayu.

Ia menerangkan, di dalam Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, disebutkan bahwa jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 tahun sejak grasi ditolak, bukan karena terpidana melarikan diri, maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan keputusan presiden (keppres).

Selain itu, Pasal 100 UU KUHP baru itu menyebutkan bahwa terpidana diberikan masa percobaan 10 tahun, dan bila selama 10 tahun itu berbuat baik, maka hukumannya dapat diubah menjadi penjara seumur hidup dengan keppres.

Meskipun demikian, menurut Ayu, Kanwil Kemenkumham DIY masih menunggu peraturan turunan terkait UU KUHP baru yang akan berlaku tiga tahun mendatang.



Sumber : Kompas TV/Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x