Kompas TV regional berita daerah

Vonis Kasus Ijazah Palsu Presiden Jokowi

Kompas.tv - 20 April 2023, 14:49 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

SOLO,KOMPAS.TV - Dua orang terdakwa kasus ujaran kebencian terkait tuduhan Ijazah palsu Joko Widodo, divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah. Usai divonis, baik Sugik Nur maupun Bambang Tri Mulyono kompak mengajukan banding.

Sidang dilakukan secara bergantian di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (18/04/2023) siang. Dimulai dari terdakwa Sugik Nur, yang sebelumnya dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Majelis hakim yang dipimpin oleh Moch Yuli Hadi, bergantian membacakan vonis.

Sugik Nur akhirnya divonis 6 tahun penjara, karena terbukti melakukan ujaran kebencian, terkait tuduhan Ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Sidang kemudian dilanjutkan dengan terdakwa Bambang Tri Mulyono, dengan kasus yang sama. Dan majelis hakim juga menjatuhkan vonis, 6 tahun penjara bagi Bambang Tri Mulyono. Bambang Tri langsung akan banding, dan mencari pengacara handal.

“Dan saya yakin, 100 persen banding saya akan dikabulkan oleh pengadilan, karena hakim kurang membahas apa yang menjadi pledoi saya. Saya akan mencari pengacara terbaik,” ucap Bambang Tri Mulyono, terdakwa.

Sementara kuasa hukum Sugik Nur, juga menyatakan banding. Dalam vonis ini kuasa hukum melihat hakim, tidak memberikan penjelasan seperti yang diinginkan. Dalam kasus dugaan Ijazah palsu ini, seharusnya majelis hakim melakukan pembuktian, dengan menunjukkan Ijazah asli dari Presiden Joko Widodo.

“Kita minta yang asli dari awal, bukan legalisir, namun yang disampaikan tadi adalah legalisir ijzah. Dari awal kami minta yang asli (ijazah),” ujar Ricky Fatamazaya, kuasa hukum Sugik Nur.

Menanggapi vonis yang lebih rendah, jaksa penuntut umum memutuskan untuk pikir-pikir. Namun melihat kedua terdakwa yang akan banding, JPU pun sudah bersiap untuk proses tersebut. Mereka melihat majelis hakim, sudah sepaham dengan jaksa hingga akhirnya mengeluarkan vonis tersebut.

“Itu uraian-uraian nya mengambil fakta hukum dalam tuntutan, artinya hakim bersepakat dengan JPU maksudnya dalam artian fakta yang di majelis hakim dan dengan JPU sama,” ungkap Apriyanto Kurniawan, JPU.

Sebelumnya baik Sugik Nur maupun Bambang Tri Mulyono, disidang dalam kasus ujaran kebencian terkait tuduhan Ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Selama sidang keduanya melakukan pembelaan, dan pada akhirnya divonis 6 tahun penjara.

#ujarankebencian #presidenjokowidodo #ijazahpalsu



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x