Kompas TV nasional hukum

Perusahaan yang Tidak Bayar THR atau Telat Bayar Bisa Dilaporkan, Begini Caranya

Kompas.tv - 11 April 2023, 18:49 WIB
perusahaan-yang-tidak-bayar-thr-atau-telat-bayar-bisa-dilaporkan-begini-caranya
Ilustrasi. Tunjangan hari raya (THR) wajib dibayarkan kepada pekerja, termasuk jelang hari raya Idulfitri 1443H tahun ini. Apabila perusahaan tidak membayar atau telat membayarkan THR, maka perusahaan tersebut bisa dilaporkan. (Sumber: Kompas.com/Shutterstock.com)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Vyara Lestari

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Tunjangan hari raya (THR) wajib dibayarkan kepada pekerja, termasuk jelang Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah tahun ini. Apabila perusahaan tidak membayar atau telat membayarkan THR, maka perusahaan tersebut bisa dilaporkan.

Pemberian THR 2023 sendiri telah ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menaker RI Ida Fauziyah menyebut pengusaha wajib memberi THR ke pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Ida dikutip laman resmi Sekretariat Kabinet RI.

Baca Juga: Polisi: Minta THR dengan Paksaan Bisa Terkena Pidana

Untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam pembayaran THR, Kementerian Ketenagakerjaan RI pun telah membuat Posko THR. Pekerja dapat melaporkan pengusaha yang tidak atau telat membayar THR di posko tersebut.

Cara melaporkan masalah THR ke Posko THR

Melansir Kompas.com, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengonfirmasi keberadaan Posko THR untuk menerima aduan terkait THR.

Berikut cara mengadukan pengusaha ke Posko THR Kemnaker.

  • Adukan lewat aplikasi SIAP KERJA

  • No. WhatsApp 08119521150 atau 08119521151

  • Laman poskothr.kemnaker.go.id

  • Call center 1500-630

Pelapor juga bisa membuat aduan tatap muka ke Posko THR yang beralamat di PTSA Kemnaker Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta. Layanan dibuka di hari kerja mulai pukul 08.00 - 14.00 WIB.

Cara laporkan pengusaha tidak bayar THR via aplikasi

Berikut langkah-langkah melaporkan masalah THR tidak atau telat dibayarkan melalui platform aplikasi SIAP KERJA.

  1. Masuk ke aplikasi SIAP KERJA dan login atau daftarkan diri di situsweb account.kemnaker.go.id.

  2. Pilih menu "konsultasi THR"

  3. Pilih zona wilayah tempat bekerja

  4. Konsultasikan masalah THR

  5. Apabila masalah THR belum terselesaikan, ajukan pengaduan dengan mengisi formulir pengaduan

  6. Laporkan pembayaran THR yang bermasalah

Golongan pekerja yang berhak dapat THR

Kementerian Ketenagakerjaan RI menyatakan, THR wajib diberikan kepada buruh dengan kategori berikut.

  • Pekerja/buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau Tidak Tertentu (PKWT atau PKWTT) dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih. 

  • Pekerja/buruh PKWTT yang diputus hubungan kerja (PHK) oleh pengusaha sejak H-30 sebelum hari raya keagamaan. 

  • Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut dan belum mendapatkan THR dari perusahaan lama.

Pekerja/buruh yang menjalani cuti melahirkan tetap wajib mendapatkan THR. Namun, pekerja yang berstatus magang tidak mendapatkan THR.

Sanksi kepada pengusaha yang bermasalah soal THR

Bagi perusahaan yang telat membayar THR, Kementerian Ketenagakerjaan menerapkan sanksi berupa denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan perusahaan tersebut.

Sementara itu, bagi perusahaan yang tidak membayar THR, Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan sanksi administratif sebagai berikut:

  • Teguran tertulis. 

  • Pembatasan kegiatan usaha. 

  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi. 

  • Pembekuan kegiatan usaha.

Baca Juga: Tips Kelola THR Agar Tak Sekedar Numpang Lewat


 

 


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x