DKPP Banten menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ajat Sudrajat selaku anggota KPU kota Tangsel terkait keterlibatannya dalam kepengurusan partai politik.
Berdasarkan hasil sidang DKPP,Ajat dijatuhi sanksi berat karena saat terpilih menjadi anggota KPU Tangerang Selatan tidak menyertakan riwayat pekerjaan dahulu yaitu pernah menjadi staff ahli anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono dari fraksi Gerindra.
Hal tersebut bertentangan dengan kode etik dan pedoman perilaku penyelengara pemilu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.