Kompas TV bisnis keuangan

Ini Cara Hitungan THR Jika Kerja Belum Setahun atau Lebih 12 Bulan

Kompas.tv - 5 April 2023, 06:16 WIB
ini-cara-hitungan-thr-jika-kerja-belum-setahun-atau-lebih-12-bulan
Ilustrasi uang THR. Tunjangan Hari Raya biasanya diberikan menjelang hari raya keagamaan, dan besaran THR tergantung pada masa kerja karyawan.(Sumber: istimewa)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak yang wajib diterima oleh karyawan dari sebuah perusahaan.

THR biasanya diberikan menjelang hari raya keagamaan, dan besaran THR tergantung pada masa kerja karyawan.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), THR 2023 wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Besaran THR yang diterima tiap karyawan berbeda-beda sesuai dengan masa kerjanya. Bagi pekerja atau buruh yang telah menjalani lebih dari satu tahun kerja akan mendapatkan THR satu kali gaji.

Sementara bagi pekerja atau buruh yang belum satu tahun akan dihitung berdasarkan berapa lama dia bekerja untuk perusahaan.

Baca Juga: THR PNS Cair Hari Ini! Berapa Besaran untuk CPNS? Simak Aturannya

Cara Menghitung THR Karyawan 2023

Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji.

Hal ini berlaku bagi karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PWKTT).

Cara Menghitung THR Karyawan 2023 Belum Setahun

Untuk karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan, besaran THR tergantung pada masa kerja. Cara menghitungnya adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Berapa Besaran Maksimal THR untuk non-ASN dan PPPK?

(Besaran gaji 1 bulan : 12) x masa kerja

Contoh: Seorang karyawan bekerja 10 bulan dengan gaji Rp 2.400.000 per bulan, menghitung THR-nya adalah berikut ini.

(Rp 2.400.000 : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp 200.000 x 10 bulan masa kerja = Rp 2.000.000 (THR yang diterima).

Cara menghitung THR Karyawan Harian 2023

Karyawan dengan status pekerja harian juga berhak menerima THR. Jika telah bekerja selama 1 tahun atau lebih, karyawan harian berhak menerima THR berdasarkan hitungan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan.

Sementara itu, karyawan harian dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Baca Juga: Nasib Guru Honorer: Terima Gaji 3 Bulan Sekali, Tak Dapat THR

Dengan memahami cara menghitung THR, karyawan dan perusahaan dapat mempersiapkan keuangan menjelang hari raya keagamaan.

Selain itu penghitungan ini juga memastikan hak karyawan terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.