Kompas TV nasional hukum

PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Masuk Daftar Hitam Penyelenggara Perjalanan Umrah

Kompas.tv - 2 April 2023, 04:35 WIB
pt-naila-syafaah-wisata-mandiri-masuk-daftar-hitam-penyelenggara-perjalanan-umrah
PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (PT NSWN) agen perjalanan umrah yang tersandung kasus penipuan perjalanan ibadah umrah di Polda Metro Jaya. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Switzy Sabandar | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Naila Syafaah Wisata Mandiri masuk daftar hitam atau blacklist penyelenggara perjalanan umrah. Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah itu setelah PT Naila terbukti melakukan pelanggaran atau menipu ratusan jemaah umrah.

Menurut Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Kemenag Mujib Roni, PT Naila sudah tidak muncul di seluruh aplikasi Kemenag.

“Baik di Siskopatuh, Umrah Cerdas dan Haji Pintar Kemenag RI," ujar Mujib seperti yang dikutip dari Kompas.com, Sabtu (1/4/2023).

Baca Juga: Kesaksian Korban Travel Umrah Naila Syafaah yang Tak Kunjung Diberangkatkan

Dalam laman resmi Kemenag.go.id, informasi mengenai PT Naila sudah tidak ditemukan di kanal basis data penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang memiliki izin resmi. Sebelumnya, PT Naila sempat tercatat dalam daftar penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang memiliki izin resmi di situs Kemenag.go.id.

Dalam laman tersebut, PT Naila Syafaah Wisata Mandiri dipimipin oleh direktur utama bernama Hermansyah Syafiuddin.  PT Naila memiliki 48 cabang yang tersebar di sejumlah wilayah di tanah air.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap tiga orang dari pihak agen travel umrah PT Naila. Mereka adalah Mahfudz Abdulah (52) dan Halijah Amin (48) yang merupakan pasangan suami istri pemilik agen travel umrah PT Naila, serta Hermansyah selaku direktur utama.

Mahfudz, Halijah, dan Hermansyah pun dijerat dengan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Khusus untuk tersangka Mahfudz, penyidik juga menerapkan Pasal 486 KUHP tentang perulangan tindak pidana karena berstatus residivis.

Baca Juga: Cerita Korban Travel Umrah Naila Syafaah Tertipu Ratusan Juta, Pesan 9 Tiket Tidak Diberangkatkan

Berdasarkan hasil penyidikan, PT Naila telah menipu ratusan jemaah umrah. Beberapa di antaranya bahkan ditelantarkan di Arab Saudi usai diberangkatkan.

Untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, jumlah jemaah yang menjadi korban PT Naila sudah lebih dari 500 orang, dengan kerugian mencapai Rp100 miliar. Meski begitu, penyidik menduga masih banyak jemaah lain yang menjadi korban penipuan karena PT Naila memiliki 316 cabang di seluruh wilayah Indonesia.


 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x